Minggu, Maret 9, 2025
No menu items!
BerandaNasionalDugaan Korupsi Dana Desa di Desa Sumbermujur, Lumajang: LSM LIRA Desak Proses...

Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Sumbermujur, Lumajang: LSM LIRA Desak Proses Hukum yang Transparan

Lumajang – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini semakin memanas setelah muncul indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang diduga hanya menguntungkan pihak tertentu.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (8/3/2025), Kepala Desa Sumbermujur, YR, yang juga istri dari mantan kepala desa sebelumnya, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media.

Inspektorat Kabupaten Lumajang memastikan akan mengusut dugaan penyimpangan dana desa ini. Pihaknya berencana memanggil Kepala Desa Sumbermujur untuk melakukan klarifikasi dan menggali lebih dalam informasi yang telah beredar luas di masyarakat maupun di media sosial.

“Kami akan segera memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan ini. Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar salah satu perwakilan Inspektorat Kabupaten Lumajang kepada media.

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini juga mendapat perhatian serius dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Wakil Bupati LSM LIRA Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga fakta sebenarnya terungkap.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat. Jika kepala desa tidak mau terbuka kepada kami, tentu aparat terkait harus bertindak. Kami akan terus memantau dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses ini,” ujar Dendik kepada media, Sabtu (8/3/2025).

Selain dugaan korupsi Dana Desa, LSM LIRA juga menerima banyak laporan dari warga terkait perubahan status kepemilikan tanah yang mencurigakan.

“Kami sudah menerima sejumlah data dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan peningkatan status kepemilikan tanah yang tidak wajar. Ini juga akan kami selidiki lebih lanjut,” tambah Dendik.

LSM LIRA menegaskan akan tetap berada di garis depan dalam mengawal transparansi penggunaan Dana Desa dan memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum.

Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah konkret dari Inspektorat dan aparat hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sumbermujur. Jika terbukti adanya penyimpangan, masyarakat berharap ada tindakan tegas agar dana yang seharusnya untuk pembangunan desa tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Sumber: Media Patrolihukum.net

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments