Selasa, Maret 4, 2025
No menu items!
BerandaTNI / POLRIUngkap Penganiayaan Di Tengah Pawai Obor, Polresta Pontianak Tangkap 2 Pelaku

Ungkap Penganiayaan Di Tengah Pawai Obor, Polresta Pontianak Tangkap 2 Pelaku

PONTIANAK, Polda Kalbar–Polresta Pontianak melaksanakan giat press rilis terkait kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang terjadi di tengah kegiatan pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan (27/2/25) lalu.

Kapolresta Pontianak Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menjelaskan dua tersangka berhasil diamankan unit Jatanras Polresta Pontianak salah satunya berusia dibawah umur.

“F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), pelaku penganiaya hingga menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) meninggal dunia berhasil kami amankan beberapa saat setelah pengananiayaan tersebut terjadi, pada malam pawai Obor, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, ” ujar Adhe.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menyatakan, bahwa dari rangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan beberapa orang saksi, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing di Pontianak.

“Dari hasil pemeriksaan, Lojeng mengaku bahwa dirinya memulai aksi penganiayaan dengan memberi aba-aba ” 1,2,3″ kepada pelaku lainnya kemudian memukul kepala korban dengan bambu kemudian melarikan diri,” ungkap Kapolresta Adhe Hariadi.

“Setelah kejadian tersebut, ABH kemudian menghampiri korban dan saat korban dalam keadaan jongkok ABH kemudian memiting korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lain yang masih dalam pencarian sehingga membuat korban lemas dan terkapar di jalan,” tambah Adhe.

Adhe mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi tak terkendali.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi,S.I.K.,M.H., menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan F alias Lojeng sebagai tersangka dan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Keduanya kami jerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 70 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan kami juga terus memgembangkan penyelidikan terkait pelaku lain yang masih kami kejar,” pungkas Adhe. (WB)

Humas Polresta Pontianak

*Vanie

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments