Keterangan Foto : Ilustrasi Gambar
MOJOKERTO – Dana Desa (DD) yang digunakan sesuai aturan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sangat disayangkan apabila alokasi DD ternyata malah syarat dengan peyimpangan.
Korupsi dana desa menyebabkan hilang atau berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa, seperti infrastruktur yang buruk dan sulitnya akses masyarakat terhadap modal ekonomi, kehatahan pangan, bisa terancam gagal.
Saat ini ada satu Desa di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang menjadi sorotan tajam masyarakat, yakni Dèsa Purwojati Kecamatan Ngoro.
Dikatakan oleh salah satu aktivis Muda di Mojokerto Ed, kepada seputarindonesia.co.id, bahwa anggaran ketahanan pangan di Dèsa Purwojati, dari tahun 2022 sampai 2024 tak diketahui keberadaannya.
“Sangat miris anggaran ratusan juta ini tidak terlihat hasil dan manfaatnya untuk masyarakat. Ini perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Salah satu warga Desa Purwojati yang namanya tidak mau dipublish mengatakan, kalu tidak salah dana ketahanan pangan itu dibelikan Hewan ternak, Kambing dan sapi. yang di kelola oleh salah satu anggota LPM Pak (MN), dan sampai sekarang kami tidak tau perkembangan ternak tersebut,” jelasnya.
Kami berharap dengan adanya program ketahanan pangan ini bisa betmanfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa umumnya, tidak hanya mengarah ke kenpentingan perorangan,” ungkapnya.
Ketua YBH Jalasutra angkat bicara, “Mendengar suara dari sejumlah warga Dèsa Purwojati, yang mempertanyakan penggunaan anggaran ratusan juta rupiah ini, tidak terlihat penggunaannya. Seharusnya dengan jumlah anggaran ini sudah bisa meningkatkan sarana dan prasara desa, menunjang perekonomian desa dan lainnya. Ini tidak jelas peruntukannya,” ungkapnya.
Ketua YBH Jalasutra Edy Kuswadi SH, menanggapi masalah ini, menuturkan, bahwa yang didengarnya dari beberapa warga Merawang, anggaran untuk ketahanan pangan belum diketahui digunakan ke mana.
Kalau disebut dana tersebut dialokasikan ke kelompok tani masyarakat, harus jelas ke kelompok yang mana dan apa yang dikelolanya.
Dikatakannya, faktor penyebab korupsi dana desa beragam. Faktor paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa.
Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya banyak dibatasi.
“Kami minta aparat penegak hukum untuk menjadikan atensi dan melakukan penegakan hukum untuk indikasi penyalagunaan anggaran di dua desa ini,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, SG Kepala Desa Purwojati belum dapat dikonfirmasi. (red)