IMG-20250228-WA0013

BANYUMAS |– Di tengah upaya pemerintah menekan biaya subsidi BBM, mafia solar justru semakin merajalela. Dugaan konspirasi antara koordinator lapangan (korlap) dan pelangsir BBM subsidi di Banyumas semakin jelas. Modus operandi mereka tampak terang-terangan, seolah-olah hukum tidak berlaku bagi mereka.

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Terbongkar

Pada 27 Februari 2025, tim investigasi media menemukan sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan BBM subsidi secara ilegal di wilayah Banyumas. Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa kendaraan dengan nomor polisi berbeda-beda yang kerap keluar masuk lokasi tersebut.

Seorang penjaga gudang yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa tempat itu dikelola oleh pihak tertentu. Saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah armada dan volume solar yang diperoleh setiap hari, ia menyebutkan hanya ada lima armada dan saat ini kesulitan mendapatkan pasokan solar.

“Kami cuma pekerja, tidak tahu banyak soal operasionalnya. Setiap hari ada beberapa kendaraan masuk membawa solar, tapi belakangan ini sulit dapat barang,” ujar penjaga gudang tersebut.

Menariknya, ketika tim investigasi mencoba mendekati beberapa sopir yang keluar dari lokasi, mereka enggan memberikan komentar. Beberapa terlihat gelisah dan memilih pergi begitu mengetahui ada pihak luar yang mencoba menggali informasi.

Koordinasi dengan APH, Tidak Ada Tindakan Tegas

Setelah menemukan dugaan penimbunan BBM subsidi ini, tim awak media mencoba berkoordinasi dengan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Banyumas, yakni Kanit Tipidter Unit 4, Kassandra.

Melalui sambungan telepon, pihak kepolisian berjanji akan mendatangi lokasi setelah diberikan share location (sharlok). Namun, hingga pukul 21.00 WIB, APH yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Mengapa aparat terkesan lamban dalam menindak kasus ini? Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum dalam memberantas mafia BBM subsidi.

Seorang warga sekitar yang mengetahui aktivitas gudang tersebut mengungkapkan bahwa lokasi itu sudah beroperasi cukup lama.

“Kami sudah sering melihat kendaraan keluar masuk, terutama malam hari. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar warga tersebut.

Modus Operasi Mafia BBM Subsidi

Investigasi di lapangan mengungkap beberapa modus yang digunakan oleh mafia BBM subsidi, antara lain:

1. Penggunaan Kendaraan dengan Tangki Modifikasi

Mobil dengan tangki tambahan digunakan untuk menyedot dan menyimpan solar dalam jumlah besar.

2. Pengisian BBM dari Beberapa SPBU dengan Nomor Polisi Berbeda

Para pelangsir BBM subsidi mengisi solar di beberapa SPBU menggunakan kendaraan berbeda untuk menghindari kecurigaan.

3. Penyimpanan di Gudang Rahasia

BBM subsidi yang telah dikumpulkan disimpan sementara di rumah atau gudang tersembunyi sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

4. Dugaan Koordinasi dengan SPBU Nakal dan Oknum Aparat

Diduga ada SPBU yang bekerja sama dengan mafia BBM, bahkan kemungkinan adanya oknum yang melindungi bisnis ilegal ini.

Dampak bagi Masyarakat dan Negara

Penyelewengan BBM subsidi memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan keuangan negara:

Masyarakat kecil kesulitan mendapatkan solar subsidi, terutama nelayan, petani, dan pengusaha kecil yang sangat membutuhkan BBM untuk operasional mereka.

SPBU yang seharusnya melayani masyarakat malah melayani mafia, menyebabkan stok BBM cepat habis.

Kerugian negara mencapai miliaran rupiah, karena subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru dimanfaatkan oleh kelompok tertentu demi keuntungan pribadi.

Selain itu, aktivitas penimbunan BBM subsidi juga meningkatkan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan akibat penyimpanan yang tidak sesuai standar keamanan.

Masyarakat Desak APH untuk Bertindak Tegas

Masyarakat Banyumas berharap APH segera melakukan tindakan nyata dan tegas terhadap mafia BBM subsidi ini. Selain itu, SPBU yang terlibat harus dikenakan sanksi berat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

“Kami ini rakyat kecil, cari solar buat kerja susah. Tapi mafia bisa dapat banyak. Kalau terus dibiarkan, rakyat akan semakin sengsara,” ujar seorang warga.

Sementara itu, beberapa aktivis dan tokoh masyarakat mulai mendorong laporan resmi ke pihak berwenang agar kasus ini segera ditangani. Jika tidak ada langkah nyata, mereka berencana melakukan aksi protes di depan kantor APH setempat.

Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku

Penyelewengan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. UU Cipta Kerja (Revisi UU Migas)

Memungkinkan pemberian pidana tambahan bagi badan usaha yang terlibat, termasuk pencabutan izin usaha dan penyitaan aset terkait.

3. Sanksi Administratif dari Pertamina untuk SPBU Nakal

Pencabutan Izin Operasional – SPBU yang terbukti melayani mafia BBM bisa kehilangan izin operasionalnya.

Blacklisting SPBU – SPBU yang terlibat bisa dimasukkan dalam daftar hitam oleh Pertamina sehingga tidak lagi mendapatkan pasokan BBM subsidi.

Denda dan Penalti – SPBU yang terbukti bersalah dapat dikenakan denda berat.

Kesimpulan: APH Harus Bergerak Cepat!

Kasus penimbunan BBM subsidi di Banyumas ini bukanlah kejadian pertama, dan jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin akan semakin meluas.

Masyarakat menuntut APH segera mengambil langkah tegas dengan:

1. Menggerebek lokasi penimbunan dan menangkap pelaku yang terlibat.

2. Menindak tegas SPBU yang bekerja sama dengan mafia BBM.

3. Memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dengan sistem pengawasan yang lebih ketat.

Jika tidak ada tindakan konkret dari aparat, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.

Apakah APH berani bertindak tegas? Ataukah mafia BBM subsidi masih akan terus beroperasi tanpa hambatan?(Tim)

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *