Penguatan Sinergitas dan Kolaborasi JAM PIDUM dengan BNN dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

0
23

Kamis, 20 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr.
Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
(BNN RI) Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. dalam upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas
penanganan perkara tindak pidana narkotika.

Dalam pertemuan ini, kedua institusi menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam
pemberantasan tindak pidana narkotika. Kejahatan narkotika merupakan ancaman serius
yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja, melainkan harus dilakukan secara kolaboratif,
masif, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai penegak hukum.
Untuk memastikan efektivitas penegakan hukum, JAM PIDUM dan BNN RI sepakat untuk
meningkatkan koordinasi dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan guna memperkuat
bukti terhadap tersangka. BNN sebagai penyidik narkotika akan berbagi informasi strategis terkait
jaringan sindikat narkotika dengan Kejaksaan, sehingga penuntutan dapat dilakukan secara lebih
kuat dan efektif.

Selain itu, ada juga pembahasan tentang optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Rehabilitasi menjadi solusi utama dalam upaya memutus rantai ketergantungan narkotika.

Dengan pendekatan medis, sosial, dan reintegrasi, diharapkan para pecandu dapat kembali ke
kehidupan yang sehat dan produktif. JAMPIDUM dan BNN RI akan terus berkoordinasi untuk
memastikan program rehabilitasi berjalan dengan optimal dan sesuai dengan regulasi yang
berlaku.

Pembahasan lebih lanjut untuk menjerat pelaku tindak pidana narkotika secara lebih luas, JAM￾Pidum menegaskan pentingnya optimalisasi penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Upaya ini bertujuan agar tidak hanya
pelaku utama yang dihukum, tetapi juga aset dan keuntungan ilegal yang diperoleh dari bisnis
narkotika dapat disita oleh negara.
Penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana narkotika menjadi salah satu langkah
penting dalam memutus rantai keuangan sindikat narkotika. Dalam pertemuan ini, baik
JAMPIDUM dan BNN RI membahas strategi untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset
seperti uang tunai, properti, kendaraan, dan investasi yang diperoleh dari hasil kejahatan
narkotika.

Kunjungan ini pun diakhiri dengan pertukaran plakat dan sesi foto bersama, sebagai simbolisasi
komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama dalam pemberantasan narkotika.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Para Direktur, Para Kasubdit dan Kepala Bagian Tata Usaha
di JAM PIDUM.

Sementara itu, jajaran BNN RI turut dihadiri oleh Para Deputi dan Direktur pada
BNN RI. (K.3.3.1)
Jakarta, 20 Februari 2025

Red”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini