GridArt_20250215_231747316

Cilacap, 15 Februari 2025 – Kabar duka menyelimuti Kedungsalam, Cilacap, dengan meninggalnya seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Nurjanah secara misterius di tempat penampungan milik PT. Jafa Indo Corpora (JIC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Nurjanah, yang bekerja sebagai TKW melalui PT. JIC, ditemukan meninggal dunia di tempat penampungan perusahaan tersebut. Pihak keluarga dan pemerintah desa setempat merasa ada kejanggalan dalam peristiwa ini, terutama terkait dengan surat pernyataan yang diduga dipaksakan untuk ditandatangani oleh keluarga korban.

Pada Selasa malam, 12 Februari 2025, perwakilan PT. JIC mendatangi keluarga Nurjanah dan memberikan santunan sebesar 10.000.000 rupiah. Selain santunan, pihak perusahaan juga membawa surat pernyataan yang meminta keluarga korban untuk tidak menuntut PT. JIC di kemudian hari.

Namun, pada Jumat, 14 Februari 2025, fakta baru terungkap. Awak media bertemu dengan kepala desa Sidamukti, Sutrisno, dan orang tua Nurjanah, Sohibun. Sohibun mengungkapkan bahwa ia tidak merasa membuat surat pernyataan tersebut. Pihak PT. JIC, kata Sohibun, sudah menyiapkan surat tersebut dan hanya meminta dirinya untuk menandatangani tanpa memberikan kesempatan untuk membaca isinya terlebih dahulu.

“Saya tidak merasa membuat surat pernyataan tersebut, pihak PT sudah menyiapkan dan membawanya, saya hanya disuruh tanda tangan dan mendengarkan isi surat tersebut berhubung saya tidak bisa membaca,” jelas Sohibun di hadapan kepala desa dan awak media di kantor desa.

Kepala desa Sidamukti, Sutrisno, mengucapkan rasa keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menyayangkan tindakan PT. JIC yang tidak melibatkan pihak desa dalam proses penyerahan santunan dan penandatanganan surat pernyataan.
“Sebagai kepala desa, saya merasa bertanggung jawab atas warganya. Seharusnya, pihak perusahaan berkoordinasi dengan kami sebelum melakukan kegiatan di wilayah desa kami,” tegas kepala desa.

Sutrisno juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja untuk menyelidiki kasus ini. Ia berharap penyebab kematian Nurjanah dapat segera terungkap dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin keadilan bagi keluarga almarhumah dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Pernyataan Suami Almarhum Nurjanah, Ropik

Ropik, suami dari almarhum Nurjanah, menyampaikan rasa dukanya yang mendalam atas kepergian sang istri. Saat mendengar kabar duka ini, Ropik yang masih berada di perantauan di daerah Nias, langsung beranjak pulang. Ia juga menyoroti kejanggalan terkait surat pernyataan yang diberikan oleh PT. JIC.
“Saya sangat terpukul atas kepergian istri saya,” ujar Ropik dengan suara lirih. “Kami sekeluarga masih sangat berduka. Saya juga merasa aneh dengan adanya surat pernyataan itu. Kenapa harus ada surat seperti itu? Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini.”

Ropik berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan penyebab kematian istrinya dapat segera terungkap. Ia juga meminta agar pihak terkait dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia.pungkasnya.

Redaksi”(TG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *