Screenshot_20250215-180627_Chrome

Polres Kebumen – Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AR (28), warga Desa Kebekelan, Kecamatan Prembun, Kebumen.

Kasus ini menarik perhatian karena tersangka mencuri di rumah tetangganya, milik korban ST (54), seorang warga Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan mengungkapkan bahwa AR telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kuat melakukan pencurian dengan modus memanfaatkan kedekatannya dengan korban.

Menurut keterangan polisi, tersangka dengan mudah mengetahui kapan rumah korban kosong sehingga aman untuk dimasuki dikarenakan tersangka mengenal korban dan beberapa kali main ke rumah korban.

Pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka AR melancarkan aksinya. Ia masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Dengan menggunakan alat obeng, AR berhasil membuka pintu bifet dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp49 juta yang terdiri dari uang tunai dan berbagai perhiasan emas yang hilang.

“Setelah melakukan pencurian, tersangka kemudian membawa barang-barang hasil curiannya berupa perhiasan emas sebanyak kurang lebih 37gr untuk digadaikan ke pegadaian, yang mana uang hasil gadai tersebut ditransferkan ke rekening pribadi tersangka. Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang,” jelas AKP Yosua Farin Setiawan didampingi Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Jumat 14 Februari 2025.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, sepeda motor matic yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.

Tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Polres Kebumen mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu mengunci pintu rumah serta melaporkan segera jika ada kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *