IMG-20250214-WA0553

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satlantas Polres Purbalingga melaksanakan sosialisasi Operasi Keselamatan Candi 2025 melalui dialog interaktif dan siaran di Radio Gema Soedirman Purbalingga, Kamis (14/2/2025).

Kegiatan sosialisasi melalui siaran radio ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Sehingga mampu meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

Dalam siaran radio tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga, Iptu Agung Nugroho menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025. Operasi dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 10 – 23 Februari 2025.

“Tujuan dilaksanakan operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas menjelang ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah,” kata Iptu Agung saat siaran.

Disampaikan juga kepada para pendengar tentang sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Sasaran tersebut yaitu berkendara tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol dan narkoba, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Selanjutnya berkendara melawan arus, berkendara di bawah umur/tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, melanggar rambu lalu lintas/traffic light, melakukan balapan di jalan raya/balap liar.

Selain itu, kendaraan over load dan over dimention (ODOL), kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya dan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (ban, knalpot, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan rem).

Selama siaran, pendengar radio diajak untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan. Sehingga bisa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan diri serta orang lain di jalan raya,” tambahnya.

Dalam dialog interaktif sejumlah pertanyaan disampaikan oleh masyarakat. Salah satunya Ardi dari Kecamatan Rembang yang bertanya tentang upaya Satlantas dalam penertiban kendaraan odong-odong. Karena di wilayah Rembang banyak beroperasi odong-odong untuk mengangkut penumpang.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Iptu Agung bahwa kendaraan odong-odong hanya diperbolehkan digunakan di objek wisata. Sehingga saat kendaraan tersebut digunakan di jalan raya akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian.

“Kami akan meningkatkan patroli di wilayah Kecamatan Rembang untuk menertibkan kendaraan odong-odong tersebut,” tegasnya.

Pertanyaan lain disampaikan Farida dari Purbalingga yang bertanya tentang sepeda listrik sama dengan motor listrik atau tidak. Apakah diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya.

Iptu Agung Nugroho menjawab bahwa sepeda listrik berbeda dengan motor listrik sehingga tidak diperbolehkan digunakan berkendara di jalan raya. Sementara untuk penindakan terhadap sepeda listrik di jalan raya masih berupa pembinaan.

Red”Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *