![IMG-20250206-WA0418](https://lin-ri.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0418-1024x771.jpg)
BUMIREJA, 6 Februari 2025 – Forum Masyarakat Peduli Desa Bumireja dengan tegas menuntut pencabutan jabatan dan proses hukum terhadap oknum perangkat Desa Bumireja, Saudara Ribut Sutarto, yang terlibat dalam tindakan asusila dan perselingkuhan.
Tindakan amoral ini telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan yang mendalam di kalangan masyarakat.
Kami, Forum Masyarakat Peduli Desa Bumireja, menyatakan sikap sebagai berikut:
* Mencabut Jabatan Oknum Perangkat Desa: Kami menuntut agar Saudara Ribut Sutarto segera dicabut jabatannya secara permanen. Perilaku mereka tidak mencerminkan nilai-nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang aparatur publik.
* Proses Hukum yang Tegas: Kami mendesak agar pihak berwenang segera melakukan proses hukum yang tegas terhadap Saudara Ribut Sutarto. Tindakan mereka tidak hanya melanggar etika dan moral, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
* Evaluasi Kinerja Perangkat Desa: Kami menyerukan agar Pemerintah Desa Bumireja melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh perangkat desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aparatur desa memiliki integritas dan moralitas yang baik, serta berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
* Perlindungan Terhadap Korban: Kami menuntut agar pihak-pihak terkait memberikan perlindungan dan pendampingan yang memadai terhadap korban dari tindakan asusila dan perselingkuhan tersebut. Korban memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan atas trauma yang dialaminya.
* Keterbukaan Informasi: Kami menuntut agar Pemerintah Desa Bumireja dan pihak berwenang memberikan informasi yang transparan dan akuntabel terkait dengan kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses hukum dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi permasalahan ini.
* Pengamanan dari Polres Cilacap dan Forkompincam Kecamatan Kedungreja: Kami meminta agar Polres Cilacap dan Forkompincam Kecamatan Kedungreja memberikan pengamanan dan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses ini berlangsung.
* Partisipasi Masyarakat dalam Audiensi: Kami mengundang seluruh masyarakat Desa Bumireja, khususnya perwakilan dari 4 dusun (Kedung Daon, Kedung Sari, Cipari, dan Bojong) untuk berpartisipasi dalam audiensi yang akan kami selenggarakan. Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat terkait kasus ini. Kami mengantisipasi kehadiran kurang lebih 200 personil yang akan dipimpin oleh koordinator lapangan, Saudara Ngawin.
* Hasil Musyawarah dan Batas Waktu Pengunduran Diri: Berdasarkan musyawarah antara Pemerintah Desa Bumireja dan masyarakat, Saudara Ribut Sutarto diberikan waktu 15 hari kerja untuk mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan Desa Bumireja. Apabila Saudara Ribut Sutarto tidak memenuhi janji tersebut, masyarakat akan melakukan aksi demo susulan yang lebih besar.
Kami percaya bahwa tindakan tegas terhadap Saudara Ribut Sutarto akan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur desa di Indonesia. Kami juga berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan moralitas aparatur publik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(Tugiman)
Red”