Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menarik kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tataran BNN Kabupaten dan Kota.
Hal itu disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat meresmikan Gedung BNNK Bontang pada Selasa (4/2/2025).
Kepada awak media alasan 2 tugas itu dicabut karena belum memadainya Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penyidik dan penyelidikan.
Untuk itu kewenangan penyidikan berada pada tanggung jawab BNN Provinsi. Sembari itu BNN RI akan mempersiapkan tenaga handal untuk kembalikan tugas itu ke daerah.
“Penyidikan tidak adalagi di BNNK. SDM di BNN masih kurang. Makanya butuh penyidik dan penyelidik yang profesional,” ucap Komjen Pol Marthinus.
Kewajiban Rehabilitasi Tangkapan 1 Gram
Meski begitu, kebijakan tersebut tidak lantas membuat penegakkan hukum berhenti. Setiap BNNK masih diperkenankan mengungkap bandar atau jaringan peredaran narkotika namun degan back up Provinsi.
Kemudian Perwira Tinggi Polisi itu juga melarang BNNK menangkap penyalahguna. Sebab mereka itu tergolong korban yang harusnya mendapatkan fasilitas pemulihan.
“Kalau barang bukti 1 gram dan hanya pemakai. Jangan diproses hukum. Tapi direhabilitasi. Mereka korban. Kecuali ada keterlibatan jaringan baru ditindak,” tuturnya.
Rehabilitasi bagi pengguna diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika khususnya di pasal 54,55,dan 56, 103, serta 127 juga ada menerangkan para pengguna di rehabilitasi.
“Bukan dihukum, apalagi bagi masyarakat yang secara sukarela datang untuk mendapatkan rehabilitasi. Justru mereka harus dipulihkan. Kemudian memutuskan mata rantai peredaran narkotika. Rehab ini gratis,” pungkasnya
Team redaksi