Februari 4, 2025
IMG-20250204-WA0702

Jakarta – Selasa 4 Februari 2025 bertempat di Pondok Rajeg, Cibinong Raya,
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan
buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : LY
Tempat lahir : Bantan
Usia/Tanggal lahir : 47 Tahun / 22 Februari 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jl. Pandawa Lrg. Nakula No. 4 RT 7/RW 2, Kelurahan 2 Hilir, Kecamatan
Hilir Timur 2, Palembang
\
Bahwa Tersangka LY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat
pencegahan covid-19 pada 34 desa di kecamatan warkuk ranau selatan dan muara dua kisam
kabupaten oku selatan Tahun Anggaran 2022.

Atas perbuatan Tersangka, mengakibatkan jumlah kerugian negara berdasarkan selisih dari dana
yang dibayarkan oleh 34 desa di kecamatan warkuk Ranau selatan dan muara dua kisam
kabupaten OKU selatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp734.778.813.

Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan
lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada
seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan
diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman bagi buronan. (K.3.3.1)
Jakarta, 4 Februari 2025

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *