Berdasarkan Informasi dan Laporan dari Masyarakat, diduga ada bangunan Ruko Dua Pintu berlantai Berada di wilayah Kecamatan Karimun, Kelurahan Sungai Lakam Timur, RT.01 RW 01 Tepatnya di pasar seken puakang yang digunakan sebagai sarana dan Prasarana
Perjudian setara Casino.
Dari informasi yang diperoleh, Perjudian ini sudah dilakukan setiap tahunnya minimal sebulan sampai dua bulan (saat menyambut imlek) yang di koordinir oleh oknum Tionghoa yang berinisial KTN, dimana perjudian ini dioperasikan mulai jam 10.00 WIB pagi hingga jam 03.00 WIB subuh dengan permainan Siqipoit, serta
perjudian lainnya yang hanya di mainkan etnis Tionghoa baik itu pengusaha yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Ketua umum DPP KPK kabupaten Karimun Mardana Surya Karma meminta kepada
aparat penegak hukum untuk dapat bertindak terhadap aktivitas ilegal yang diduga dimotori oleh oknum tersebut.
” Kemarin ada media yang berbicara bahwa hal ini merupakan budaya..jangan begitulah..inikan karimun bukan
Tiongkok..Hal ini dinilai sangat memperihatinkan dan melanggar hukum serta toleransi antar umat beragama( karna berharap dengan Musholla)
Kami meminta kepada aparat
penegak hukum untuk segera menutup tempat perjudian karena sudah melanggar UU 303 KUHP tentang perjudian. Kita KPK hanya inginkan situasi aman dan kondusif dilingkungan Masyarakat” Imbuhnya.
Red”(Fransisco chrons)