Februari 4, 2025
IMG-20250205-WA0011

_Oleh: Wilson Lalengke_

Jakarta – Oknum pengacara keluarga korban pembunuhan yang melibatkan anak boss Prodia, Advokat Toni, S.H., terindikasi berperan sebagai makelar kasus yang mengatur penerimaan uang damai dari keluarga tersangka kepada keluarga korban, dengan bukti adanya penyerahan uang Rp. 300 juta kepada keluarga korban disertai penandatanganan surat perjanjian perdamaian. Diketahui bahwa surat perjanjian itu dikonsep oleh Toni bersama tim-nya dan ditanda-tangani di depan advokat yang berkantor di Lt. 2 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat itu. Salah satu klausul dalam perjanjian perdamaian tersebut adalah bahwa kedua belah pihak setuju kasus pembunuhan ini tidak dilanjutkan.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah acara televisi swasta Nasional bertajuk Main Suap di Kasus Pembunuhan, Selasa malam, 4 Februari 2025. Dalam tayangan acara yang menghadirkan Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiotomo; Ketua IPW, Sugeng Santoso; dan Ahli Forensik Reza Indragiri, itu ditayangkan video berisi detik-detik penandatanganan perjanjian perdamaian antara keluarga korban dan keluarga tersangka disaksikan pengacara kedua belah pihak.

Walaupun Toni beralasan kasus ini adalah delik biasa, bukan delik aduan, yang artinya negara berkewajiban mengusut kasus tersebut hingga tuntas terlepas dari adanya uang damai, namun dari sikap diamnya usai penyerahan uang damai terhadap kasus ini, hal tersebut dapat dimaknai bahwa dia juga berharap kasusnya tidak dilanjutkan. Dari momen saat penyerahan uang Rp. 300 juta kepada keluarga korban pada Mei 2024 hingga pemanggilan polisi di bulan September 2024, terdapat 4 bulan jedah waktu dimana kasus itu terkesan dipetieskan. Keluarga korban juga terlihat pasrah dan tidak lagi meributkan kasus kematian anaknya, hal mana mengindikasikan bahwa akibat “uang suap” yang diterimanya menjadikan mereka tak bisa berbuat apa-apa.

Kasus ini akhirnya mencuat ke publik setelah diviralkan tentang dugaan pemerasan miliaran rupiah oleh oknum mantan Kasatreskrim Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Dugaan pemerasan tersebut berdasarkan pada adanya gugatan perdata di PN jakarta Selatan oleh tersangka pelaku pembunuhan dengan tergugat AKBP Bintoro bersama beberapa pihak lainnya.

Dari sisi pengacara tersangka, advokat Evelin Dohar Hutagalung, sudah terang-benderang bahwa dia adalah makelar kasus yang bekerja keras untuk melepaskan kliennya dari jeratan hukum. Hal tersebut dapat dimaklumi, tapi tidak boleh dibiarkan. Pengacara model begini harus diproses hukum dan disanksi berat, yakni 2 kali lebih berat dari hukuman bagi masyarakat umum yang melakukan pelanggaran pidana yang sama.

Advokat Toni, S.H. semestinya tidak boleh dibiarkan lepas tangan dari sengkarut hukum transaksional yang melingkupi kasus pembunuhan anak manusia yang terjadi. Toni harus diproses hukum sebagaimana halnya pengacara tersangka, advokat Evelin, atas sangkaan melakukan praktek makelar kasus. Minimal yang bersangkutan harus diproses Kode Etik Advokat oleh organisasi advokat yang menaunginya.

Kepada seluruh masyarakat dihimbau agar mulai memperbaiki dan atau merobah pola pikir berhukum di negara ini, jangan sekali-sekali bermain uang, suap-menyuap, dengan dalih uang perdamaian, khususnya untuk kasus-kasus berat seperti pembunuhan dan korupsi. Kita sudah apatis terhadap para penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, pengacara, bahkan lembaga-lembaga pengawas dan penjaga kehormatan penegak hukum seperti kompolnas, ombudsman, DPR, dan lainnya. Saat ini, tertinggal harapan pada diri masing-masing untuk memperbaiki kondisi hukum di negeri ini melalui penerapan hukum yang benar tanpa menghadirkan intervensi uang dan kuasa di dalamnya. Semoga. (*)

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *