Banyumas, Sebuah gudang di Jalan Raya Buntu, Jatilarangan Selatan, Sidamulya, Kecamatan Kemrajen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga menjadi pusat distribusi pertalite oplosan yang dicampur dengan tiner. Gudang ini disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang bernama dengan inisial Rd. yang menjalankan bisnis ilegal dengan jaringan distribusi ke berbagai pom mini di wilayah Banyumas hingga Cilacap.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh awak media, seorang pekerja gudang mengungkapkan bahwa mereka hanya bertugas mengirim BBM dalam jumlah besar ke pom mini. “Kami tidak tahu apakah tiner dicampur atau tidak, Mbak. Kami hanya bertugas mengirim ke beberapa pom mini, sekali kirim bisa mencapai 40 dirigen,” ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, bisnis ini diduga mendapatkan backing dari seorang oknum TNI di Denpom, bernama dengan inisial Pak A. Dugaan keterlibatan aparat ini mengindikasikan adanya perlindungan terhadap praktik ilegal yang seharusnya ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Upaya Konfirmasi yang Dipersulit
Tim media berupaya mengonfirmasi dugaan praktik ilegal ini dengan menunggu lebih 3 jam Namun Saat menunggu, beberapa media lain juga datang, termasuk seorang wartawan bernama dengan inisial S , yang dinilai memberikan respons kurang menyenangkan kepada awak media yang tengah melakukan investigasi.
Setelah tidak mendapatkan jawaban yang jelas, tim media akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi dan melanjutkan pengumpulan bukti lain terkait dugaan praktik ilegal ini.
Landasan Hukum dan Sanksi Pidana
Praktik distribusi dan pencampuran BBM ilegal seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan distribusi BBM dapat dipidana dengan hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, keterlibatan oknum aparat dalam membekingi bisnis ilegal ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang pihak yang turut serta atau membantu dalam suatu tindak pidana. Jika terbukti ada unsur suap atau penyalahgunaan wewenang, maka pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman bagi Masyarakat
Pencampuran tiner ke dalam BBM sangat berbahaya bagi kendaraan dan lingkungan. Selain dapat merusak mesin kendaraan, bahan kimia dalam tiner juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan serta meningkatkan risiko kebakaran akibat bahan yang mudah terbakar.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli BBM dari pom mini, terutama jika menemukan harga yang jauh lebih murah dari harga resmi. Kasus ini juga menjadi tamparan bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengusut tuntas para pelaku, termasuk jika terbukti ada oknum yang membekingi praktik ilegal ini.
Tim media akan terus mengawal kasus ini dan mengungkap fakta-fakta baru demi menjaga kepentingan masyarakat.
Red”