Surabaya, Jawa Timur – Penanganan perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi sorotan setelah seorang pelapor, Moh Soleh, mengeluhkan lambannya perkembangan kasus yang ia laporkan terkait kerusakan bangunan secara sistematis dan konspirasi di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50, Surabaya.
Ketidakpuasan Moh Soleh terhadap profesionalitas pihak kepolisian membuatnya melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Ia mengungkapkan bahwa respon cepat dari Kejari, yang langsung mengirimkan Surat P17 ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian kasus ini.
“Alhamdulillah, tak berapa lama setelah saya mengadu, pihak Kejari langsung mengirimkan Surat P17 kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Moh Soleh saat ditemui media, Senin (27/01/2025).
Surat P17 dengan nomor B/418/M.5.43/Eoh.1/01/2025 itu memuat permintaan perkembangan hasil penyidikan terhadap dua tersangka, Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, S.E. Keduanya diduga melanggar Pasal 46 UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Pasal 200 KUHP.
Dalam surat tersebut, Kejari meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan laporan perkembangan penyidikan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sejak 2 September 2024. Hingga kini, hasil penyidikan belum diterima oleh pihak kejaksaan.
Surat ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim.
Moh Soleh mengapresiasi respon cepat dari Kejari, namun mengkritik lambatnya proses di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia menduga adanya intervensi dari oknum pejabat yang memperlambat penanganan kasus tersebut.
“Proses ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada perkembangan berarti. Patut diduga ada campur tangan oknum di atas petugas penyidik,” cetus Soleh.
Soleh juga menyebut bahwa terlapor, yakni Sudarmanto dan Dian Kuswinanti, tidak memiliki data, perizinan, atau standar yang sesuai dalam pembangunan yang merusak rumahnya.
“Bangunan mereka jelas tidak standar. Bahkan, saya punya Surat Ahli Bangunan dari Petra yang membuktikan kerusakan rumah saya disebabkan oleh mereka,” tegasnya.
Moh Soleh menjelaskan bahwa kerusakan bangunan miliknya terjadi akibat pembangunan empat lantai yang dilakukan secara sepihak oleh Sudarmanto dan Dian Kuswinanti. Tanah yang menjadi lokasi pembangunan awalnya berstatus sewa oleh Soleh, namun tanpa pemberitahuan atau kajian teknis, bangunan tersebut didirikan hingga merusak properti miliknya.
Tragisnya, menurut Soleh, ada korban lain yang rumahnya mengalami kerusakan lebih parah hingga menyebabkan penghuni meninggal dunia. Namun, korban tersebut tidak melapor dan akhirnya menjual rumahnya.
Moh Soleh berharap, dengan adanya intervensi dari Kejari Tanjung Perak, kasus ini dapat segera dituntaskan. “Respon cepat Kejari memberikan secercah harapan. Semoga ini menjadi langkah awal untuk membongkar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya.
Harapan masyarakat agar kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam penanganan hukum agar keadilan dapat tercapai bagi semua pihak. (TIM/Red)