Cisumur – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun inisial(k) di Desa Cisumur menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ruswanto selaku PJ kepala desa cisumur di temui awak media di ruangannya mengatakan bahwa permasalahan percepatan program PTSL desa cisumur yg tertinggal kami selaku pemerintahan desa sudah mengajukan proposal perpanjangan waktu ke kepala BPN agar berkas” yg tertinggal di tahun 2024 agar bsa di proses di tahun 2025 akan tetapi sampe saat ini blm ada jawaban yg pasti menentukan bisa atau tidaknya permohonan kami”ungkapnya
Disela perbincangan, awak media juga menanyakan dengan adanya dugaan pungli yg dilakukan oleh salah satu oknum Kadus itu dilakukan secara pribadi atau ada musawarah dengan pemerintahhan desa ?? Itu pribadi pak.!.jawab Ruswanto selaku PJ kepala desa
Salah satu warga keluhkan ke awak media”
1.tanah a/n (FW)luas 35 ubin lokasi rt 06/04 dusun purwadadi desa Cisumur gandrungmangu, biyaya administrasi PTSL Rp 400.000 dan biyaya percepatan proses pembuatan sertifikat Rp 250.000(dengan komitmen sertifikat sudah jadi dan tidak lebih cepat dari yang lain)
2.tanah a/n (FW)luas 64 ubin lokasi rt, 02/04 dusun purwadadi desa Cisumur gandrungmangu, administrasi PTSL 400.000 dan biyaya percepatan pembuatan sertifikat Rp 250.000(sampai sekarang tanggal 08-012025 belum jadi) keluh (FW)
Tindakan seperti ini oknum tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, namun juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pelaku tindak pidana korupsi dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Warga berharap agar pihak berwengang segera bertindak dan memproses hukum oknum kepala dusun tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Tambahan:
* Pasal Tindak Pidana Korupsi: Pasal yang tepat untuk menjerat pelaku pungli akan ditentukan berdasarkan bentuk dan modus operandi pungli yang dilakukan. Namun, secara umum, pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999: Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
* Sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang besar.
Hal Penting yang Perlu Diingat:
* Proses hukum terhadap kasus dugaan pungli ini membutuhkan waktu dan bukti yang kuat.
* Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat perlu berani melaporkan setiap tindakan pungli yang mereka alami.
* Keterlibatan Media: Media massa memiliki peran yang strategis dalam mengawal kasus dugaan korupsi, termasuk pungli.
Catatan: Informasi mengenai pasal dan undang-undang di atas bersifat umum dan dapat berbeda tergantung pada fakta-fakta konkret dalam kasus yang sedang ditangani.(Tugiman)biro kabupaten Cilacap
Redaksi”