Rekan rekan media yang saya hormati, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 3 (tiga) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan. Aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
1. USG selaku Penjual Aset, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025;
2. HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025;
3. YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025;
Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan nilai Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 11.760.000.000,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 (Tujuh puluh tujuh) Orang.
Modus Operandi : Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu
Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
Palembang, 22 Januari 2025 Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Red”