Januari 21, 2025
IMG-20250121-WA0282

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 21 Januari 2025 bertempat di Jl. Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal pengamanan terdakwa. Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Nama/Inisial
: Anton Selwa Ras Tempat lahir
Usia/Tanggal lahir Jenis kelamin
Kewarganegaraan Agama
Pekerjaan Alamat
\
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd menyatakan bahwa Terdakwa Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
: Medan
: 38 Tahun / 5 November 1986 : Laki-laki : Indonesia : Katolik : Swasta
: Jl. Setia Gg Bersama 17, Kelurahan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara

Jakarta, 21 Januari 2025 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *