Januari 20, 2025
IMG-20250120-WA0248

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, memberikan materi kepada mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.

Dalam kuliahnya yang bertajuk “Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum”,

Jaksa Agung menekankan pentingnya paradigma keadilan hukum yang berorientasi pada pendekatan humanis dan berbasis nilai-nilai Pancasila.
Jaksa Agung menuturkan bahwa tema ini sejalan dengan upaya mewujudkan paradigma keadilan hukum melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat, yang mengedepankan pendekatan berdasarkan hati Nurani. Kuliah ini disampaikan oleh Jaksa Agung selaku Dewan Penyantun Universitas Al-Azhar Indonesia pada Senin 20 Januari 2025. Perkuliahan ini diikuti oleh para Mahasiswa program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.

Adapun kuliah ini menyoroti bagaimana politik hukum memainkan peranan besar dalam pembentukan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Jaksa Agung menegaskan bahwa politik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan responsif. Selain itu, Jaksa Agung menyoroti pentingnya keseimbangan antara politik dan hukum dalam menciptakan keteraturan sosial. Menurut Jaksa Agung, pembentukan politik hukum seyogianya didasarkan pada beberapa hal, antara lain:
a. Cita-cita bangsa, yaitu masyarakat yang adil dan makmur; b. Harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yang ditetapkan; c. Didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, moral, hak asasi manusia, persatuan dan kesatuan bangsa, kedaulatan rakyat.

“Oleh karena itu, ilmu politik hukum tidak hanya berbicara terkait dengan kebijakan pemerintah untuk menerapkan atau tidak menerapkan suatu hukum, akan tetapi juga berkaitan dengan aspek yang meliputi latar belakang dan lingkungan yang akan mempengaruhi terbitnya suatu kebijakan untuk tercapainya tujuan hukum,” tutur Jaksa Agung.

Dalam bagian lain dari kuliah tersebut, Jaksa Agung menjelaskan konsep hukum humanis yang menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek penegakan hukum. Ia menggarisbawahi bahwa hukum harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika.

“Penegakan hukum yang humanis juga harus mencakup prinsip keadilan restoratif, mengutamakan integritas moral, dan memastikan transparansi dalam setiap proses hukum,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa penegakan hukum yang humanis telah diterapkan melalui berbagai program Kejaksaan, seperti penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice, dan program Jaga Desa. Berdasarkan hal tersebut, tercatat sampai dengan tahun 2024 capaian terkait dengan penegakan hukum humanis yang dilaksanakan oleh Kejaksaan adalah sebagai berikut:

1. Jumlah Penanganan Restorative Justice pada periode 2020 s.d. 2024 sebanyak 6.516 (enam ribu lima ratus enam belas) perkara.2. Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) yang telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 4.654 (empat ribu enam ratus lima puluh empat) rumah RJ.
3. Balai Rehabilitasi Adhyaksa terhadap penyalah guna, pecandu, dan/atau korban penyalahgunaan narkotika telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 116 (seratus enam belas) unit.
4. Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) telah melakukan 2.907 (dua ribu sembilan ratus tujuh) kegiatan yang terdiri dari monitoring, evaluasi, tindak lanjut pengaduan/laporan, sinergitas kementerian/ lembaga dan kegiatan lainnya yang mendukung pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan pendekatan ini, diharapkan Kejaksaan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menciptakan rasa keadilan yang substansial dan kesejahteraan masyarakat.

Mengakhiri kuliahnya, Jaksa Agung mengajak kepada seluruh mahasiswa dan akademisi untuk menjaga idealisme dan mendukung upaya menciptakan keadilan sosial melalui penegakan hukum yang humanis. (K.3.3.1)
Jakarta, 20 Januari 2025 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *