Januari 13, 2025
IMG-20250105-WA0316

Jateng” Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan mengakibatkan kehamilan kembali terjadi di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes. Kali ini, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku inisial MF (29th) dan BV (29th) terhadap korban sebut saja Bunga (16th).

Korban yang masih dibawah umur ini kini mengalami hamil sekitar 5 bulan kandungan.

Menurut pengakuan salah satu pelaku kepada awak media sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 4 kali, terhitung mulai awal Agustus 2024, dan melakukannya di hotel yang berada di Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Dengan tingginya kasus persetubuhan anak di bawah umur yang mengakibatkan kehamilan dan juga putus sekolah pada anak, mempengaruhi rendahnya tingkat Index Pembangunan Manusia (IPM).

Dengan tingginya angka putus sekolah, semakin kecilnya kesempatan kerja bagi perempuan. Selain menjadi istri, pasangan seks maupun mengurus anak, tidak sedikit perempuan yang masih ingin memiliki karir di pekerjaan.

Masalah psikologis dan mental juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Dengan usia yang belum matang, anak yang hamil di bawah umur bisa menyebabkan trauma dan krisis percaya diri, kemudian emosi tidak berkembang dengan matang.

Selain itu, kehamilan pada anak dibawah umur yang terjadi diluar keinginan sang anak juga dapat menyebabkan gangguan kognitif, seperti tidak berani mengambil keputusan, kesulitan memecahkan masalah, dan terganggunya memori.

Di sisi lain, tuntutan bersosialisasi dalam masyarakat atau menghadapi pandangan masyarakat akan membuat si anak merasa tertekan dan cenderung menutup diri dari aktivitas sosial. Hal ini dapat menyebabkan produktivitas menurun dan sedikit peluang untuk melanjutkan pendidikan

Perlu adanya motivasi dari pihak-pihak terkait seperti peran serta pendampingan
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), juga Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di tingkat Kecamatan dan Desa atas kasus tersebut diatas yang terjadi di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah sehingga anak yang hamil dibawah umur dan janin yang ada didalam kandungan bisa mendapat haknya masing-masing.

Redaksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *