Tanggal 2 April 1957 Presiden Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 Tentang “Legiun Veteran” yang menetapkan : Terhitung mulai 1 Januari 1957 mengesahkan pembentukan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan mengakui sebagai satu-satunya badan yang mewakili kaum Veteran dalam hubungan dengan instanasi-instansi Pemerintah dan organisasi-organisasi Veteran Internasional. Itulah catatan sejarah terpenting dari terbentuknya LVRI. Melihat tahun kelahirannya, maka usia LVRI pun saat ini telah memasuki hitungan ke-68 tahun. Di dalam rentang tahun sepanjang itu tentu saja telah banyak catatan penting yang telah ditulis di dalam buku LVRI. Namun buku itu tak juga sampai di halaman terakhir karena LVRI akan tetap ada dan tetap menorehkan catatan.
Jika kita bicara tentang veteran, maka kita harus awali pembicaraan itu lewat makna kata veteran itu sendiri. Veteran berasal dari Bahasa Latin, yaitu “vetus”, yang artinya tua. Pada pengertian spesifiknya, veteran adalah seseorang yang pernah memiliki pengalaman di bidang militer ataupun penegakan hukum. Maka terlihat jelaslah bagaimana peran veteran di dalam proses atau sistem sebuah bangsa/negara. Sangat penting dan sangat pula berbeda dengan “pensiunan” biasa.
Meski LVRI adalah sebuah lembaga yang menaungi para veteran — yang notabene telah berada di luar sistem pemerintahan atau negara — bukan berarti bahwa LVRI memiliki jarak dengan segala hal yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Satu hal yang harus dipahami adalah bahwa para veteran sejatinya adalah pejuang, maka oleh karenanya (sebagaimana makna pejuang) perjuangan para veteran tidak pernah berhenti. Perjuangan untuk memajukan dan mensejahterakan bangsa dan negara tidak bisa dihentikan oleh sebab tak lagi memakai uniform resmi atau tak lagi berada di dalam sebuah institusi aktif (TNI/Polri).
Perjalanan panjang LVRI telah pula (di antaranya) melahirkan organisasi Pemuda Panca Marga (PPM). Pemuda Panca Marga merupakan organisasi wadah berhimpun putra-putri pewaris jiwa, semangat, dan nilai-nilai juang 1945 (JSN’45) Veteran Republik Indonesia yang dilahirkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dengan Ketua Dewan Pembina Ketua Umum LVRI, dan merupakan bagian dari keluarga besar TNI (KBT) dan POLRI. Secara nasional PPM terbentuk pada 22 Januari 1981. Secara biologis, historis, aspirasi, konsultasi dan koordinasi hubungan PPM dengan LVRI sangat erat, bahkan tidak terpisahkan. Secara struktural PPM merupakan anak kandung dari LVRI. Hubungan seperti itu menjadi pertimbangan, mengapa setelah terbentuknya PPM ditingkat Nasional (22 januari 1981), Nama PPM dilengkapi menjadi Pemuda Panca Marga – Legiun Veteran Republik Indonesia (PPM – LVRI) Tetapi setelah perjalanan waktu, organisasi PPM kembali menjadi PPM ( tampa LVRI)
Lalu mengapa persoalan PPM ini seolah menjadi semacam riak kecil pada alur LVRI? Rupanya saat ini ada satu masalah internal di PPM, ada kepentingan satu kelompok yang tetap menggunakan nama PPM, ada tiga kelompok seakan “berebut” posisi untuk menjadi yang paling organisasi yang paling resmi mengusung nama PPM. Di dalam hal kepastian, maka situasi yang bernuansa multi-bar itu bukanlah sebuah pilihan yang tepat. Semestinya ada sebuah kepastian, yang pada akhirnya tidak membingungkan masyarakat dan tidak menggambarkan adanya perpecahan di dalam tubuh PPM.
Pertanyaannya kemudian adalah: di antara kelompok yang mengusung identitas PPM itu, manakah yang sejatinya dianggap paling valid?
Untuk menjawab soal ini, kita kembali ke titik awal terbentuknya PPM. Seperti ditulis di atas, secara biologis, historis, aspirasi, konsultasi dan koordinasi, hubungan PPM dengan LVRI sangat erat, bahkan tidak terpisahkan. Secara struktural PPM merupakan anak kandung dari LVRI. Sebagai anak kandung maka selayaknyalah menjadi pengemban utama dari sang induk, yaitu LVRI. Jika berangkat dari point tersebut maka sampailah kita pada sebuah kesimpulan: hanya satu PPM yang mengemban amanah untuk mempersatukan, yaitu PPM SK MABES DPP LVRI.
Bahwa legalitas dari institusi mana pun bukan berarti dianggap tak penting, namun titik awal legalitas semestinya dimulai dari pengesahan oleh LVRI, sebagai penelur PPM. Seorang anak bisa dibesarkan oleh keluarga lain, namun yang tak bisa terhapus adalah keluarga kandung dari mana ia berasal.
Hal lain yang selayaknya dipahami oleh semua pihak adalah, bahwa organisasi pengusung nama PPM tanpa restu dan pengakuan dari LVRI maka PPM itu tidak bisa dianggap KBT dan Sah. Karena Panca Marga merupakan sumpah veteran RI (Kode Etik Veteran), oleh karenanya jika ada kelompok/ ormas yang memakai nama Panca Marga ( merupakan Hak paten LVRI) tanpa seijin atau restu dari LVRI maka kelompok/Ormas tersebut dikatakan tidak sah, maka LVRI memiliki keniscayaan atas Berhak mencabut nama Panca Marga dari Legalitas Ormas yang memakai nama Panca Marga tersebut. Hal itu didasarkan oleh sebuah fakta hukum bahwa LVRI merupakan lembaga privilage yang legal dan di diakui Pemerintah RI berdasarkan Keppres no. 103 tahun 1957 Tentang “Legiun Veteran RI”.
Juga berdasarkan AD/ART LVRI kepada hal itulah maka PPM berbeda dengan Organisasi lainnya, karena PPM membawa amanah Panca Marga sebagai penerus kemerdekaan RI dalam Menjaga dan Melestarikan Pancasila dan UUD 1945 serta JSN45.
Perjalanan LVRI akan terus ada hingga nanti, selayaknya pejuang sejati yang tak akan pernah menemukan titik akhir perjuangannya. Bahwa di dalam perjalanannya kemarin, hari ini dan esok akan ada riak-riak kecil, adalah hal yang biasa. Semua akan selesai melalui eksistensi dan kewibawaan yang dimiliki oleh LVRI. Old soldier never die… *Bravo dan jayalah LVRI sepanjang masa.* KBP(P) Adv.Dr.Muhamad Zarkasih, SH.,MH.,MSi / Karo Penindakan Bankum LVRI/ Veteran Perdamaian (UN Peace Keeping Force)