Tanggamus, 6 Januari 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) melaporkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti pengaduan serius terkait perusakan tanaman milik petani di wilayah lahan Marga Adat Buay Belunguh. Pengaduan ini berawal dari laporan masyarakat pada bulan September 2024, yang menyebutkan adanya aksi perusakan tanaman oleh seorang pria bernama Sholihin. Sholihin diduga telah sengaja melakukan perusakan atau penebangan pohon coklat,pinang,durian serta beberapa tanaman lainnya yang ada di lahan milik petani.
Perusakan ini diketahui langsung oleh para petani yang memiliki tanaman yang dirusak di lahan tanah marga adat. Ketika ditanya, Sholihin mengakui perbuatannya dengan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah dari seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Menurut informasi yang dihimpun, tindakan perusakan tidak hanya terbatas pada tanaman coklat saja, melainkan juga melibatkan kerusakan pada sekitar 50 hektar perkebunan milik masyarakat. Beberapa jenis tanaman yang rusak antara lain jengkol, kopi, pinang, dan durian.
Tim penyidik dari POLDA Lampung telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, dan hasilnya mengungkapkan bahwa tindakan perusakan itu melibatkan beberapa orang, bahkan beberapa oknum kepala desa yang turut terlibat. Dalam pengembangan kasus ini, pihak POLDA Lampung bertindak cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa terduga, termasuk Sholihin dan seorang anggota DPRD tanggamus yang diduga menjadi motor penggerak perusakan tersebut.
Ketua LIN dalam pernyataannya menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan tegas. “Tidak hanya tanaman yang dirusak, namun juga tempat tinggal dan gubuk para petani ikut dihancurkan bahkan dibakar habis. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan dan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Apalagi jika benar oknum anggota DPRD terlibat. Hal ini harus segera ditindak dengan tegas,” ujar Ketua LIN.
Sementara itu, pihak POLDA Lampung tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan penuh ketelitian, guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun yang menggerakkan, mendapat sanksi hukum yang sesuai. Proses penyelidikan hingga saat ini masih berjalan, dan para petani berharap agar kasus ini segera mendapatkan keadilan yang mereka tunggu-tunggu.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak atas lahan adat dan usaha pertanian masyarakat, serta keharusan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan oknum pejabat publik. LIN pun mengajak masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Redaksi”