Gunungsitoli- Pekerjaan Pembangunan Landmark Wisata Rohani /atau Patung Yesus di Desa Lolowenu Niko’otano Kota Gunungsitoli yang bersumber dari lanjutan APBD TA 2021 dan dikerjakan tahun 2022 yang menelan anggaran ± Rp 4.894.975.000,00.
yang dikerjakan oleh CV.Anggrajaya dan dikelola oleh Dinas PUPR Kota Gunungsitoli di Duga Mangkrak dan Rawan Korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian Negara, Masyarakat meminta Atensi kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan menurunkan tim Audit.
Menurut Masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa Pembangunan Landmark wisata rohani di Desa Lolowenu Niko’otano Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2022 tersebut diduga banyak persoalan yakni mulai dari Perencanaan, Pemindahan lokasi, Jaminan asuransi sampai addendum kontrak diduga telah menabrak aturan dan tak sesuai kepres No.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang & jasa, Ucapnya, kepada Media ini melalui Whatsap selulernya, Minggu (05/01/2025).
Lanjutnya mengatakan bahwa pembangunan Landmark wisata rohani /atau Patung Yesus ini dirancang menggunakan sistem borpile sebanyak 126 titik dengan kedalaman 12 meter yang rencana kedepannya disiapkan sebagai pondasi untuk berdirinya patung Yesus yang terbuat dari lempengan baja, setinggi 48 meter, namun realita di lapangan, CV. Anggrajaya sebagai pelaksana tak berhasil dengan metode Borpile ini, karena mesin Borplie tak mampu menembus karena kerasnya tanah berbatu, sehingga Pelaksanaan pembangunan Landmark wisata rohani /Patung Yesus ini tak kunjung selesai/ mangkrak, sementara pembayaran anggaran pada Pekerjaan tersebut kepada rekanan CV Anggrajaya sudah mencapai 100%.
“Proyek Landmark wisata rohani ini sejak awal sudah terendus adanya dugaan kesalahan perencanaan, karena Dinas PUPR Kota Gunungsitoli tidak menggunakan jasa pihak ke tiga yakni Konsultan perencana, tapi hanya merancang dan mengerjakannya sendiri untuk menghemat anggaran,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Asali Lase, Sekretaris Korwil Kepulauan Nias , Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK ) mengatakan bahwa benar pihaknya telah turun ke lapangan di lokasi proyek Pembangunan Landmark tersebut dan Proyeknya telah Mangkrak sejak tahun 2022 dan telah dibiarkan oleh Dinas PUPR Kota Gunungsitoli tanpa lanjutan sehingga adanya diduga merugikan keuangan Negara Milyaran rupiah, dan sesuai instruksi Bapak Presiden Prabowo bahwa Koruptor segera di tangkap,, Ucapnya dengan tegas.
Ketika di konfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas PUPR Kota Gunungsitoli Ampelius Nazara bersama Maimun Bangun sebagai PPK pada Pekerjaan Pembangunan Landmark Wisata Rohani/Patung Yesus tersebut melalui Nomor Whatsap selulernya, sampai turunnya berita ini mereka memilih diam dan tiada tanggapannya. (Tim/red).