Keterangan Foto : Jalan cor baru Dusun Jetak Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, yang mulai retak.
MOJOKERTO ~ Proyek Pembangunan Jalan Cor di Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, yang baru saja di bangun satu bulan kini kondisinya sudah banyak retak retak.
Kualitas pengecoran yang ada di Dusun Jetak Desa Watukenongo, perlu dipertanyakan. Sebab belum genap dua bulan jalan cor baru tersebut sudah mulai retak retak. Apalagi papan proyek jalan cor ini juga tidak ada. Padahal seharusnya menurut aturan papan proyek itu dipasang selagi pekerjaan dilaksanakan.
Proyek jalan cor/Rabat beton Desa Watukenongo tidak mendirikan plang kegiatan yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak, proyek tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP).
Polres Pemalang Tangani Kasus Penipuan Libatkan Oknum Anggota nya secara Profesional
Proyek Desa Yang Menggunakan Uang Negara Tidak Pasang Papan Informasi, Terindikasi Melanggar UU-KIP.
Serah terima jabatan Kasat Samapta Polrestabes Makasar Akbp Baharuddin, SE. MM
Proyek Desa yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Bantuan Kabupaten Tidak memasang Papan Informasi, hal tersebut Terindikasi Melanggar UU-KIP.
Unit Reskrim Polsek Sumbang Dan Resmob Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Jambret
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik seperti Gedung Paud dan Lainnya yang dibiayai negara baik DD atau Bankab wajib memasang papan nama proyek.
Kades Watukenongo ketika dikonfirmasi, via Wa mengatakan, papan proyek sudah dipesen, tinggal masang mas besok,” terang Kades Watukenongo. (ri)