Januari 7, 2025
IMG-20241231-WA0487

Jateng” Kejadian berawal dari perkenalan sebut saja Bunga (16th) dengan MF (29th) melalui media sosial (medsos) hingga mereka janjian untuk ketemu dan MF menjemput Bunga sepulang sekolah dan langsung mengajaknya ke sebuah hotel di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Diketahui korban alias Bunga (16th) adalah seorang pelajar yang duduk di bangku sekolah SMK di Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Perkenalan korban dengan pelaku pertama kali terjadi pada awal Agustus 2024 dan mereka melakukan hubungan layaknya suami-istri hingga 4 kali terhitung sejak pertemuan pertama. Hal itu menyebabkan korban hamil, hingga memutuskan untuk berhenti sekolah karena perut sudah mulai membesar.

Setelah Bunga memberitahu perihal kehamilannya, maka keluarga korban berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku namun pelaku merasa anak yang dikandung korban bukanlah anaknya dan akan bertanggungjawab setelah anak tersebut lahir dan dilakukan tes DNA.

Karena dirasa tak ada niat baik MF untuk bertanggung jawab, bahkan mengelak telah merenggut keperawanan korban maka keluarga korban pun membuat pengaduan ke Unit PPA Polresta Banyumas pada tanggal 31 Desember 2024 dengan didampingi oleh PBH Merah Putih dan juga rekan Media.

“Saya orang tidak mampu, sedangkan kehamilan anak saya membutuhkan biaya, setelah meminta pertanggungjawaban pada MF dan keluarga saya hanya mendapatkan surat perjanjian yang berisi Akan bertanggungjawab setelah anak tersebut lahir dan dilakukan tes DNA, sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari saja kami masih kekurangan apalagi ditambah beban kehamilan anak saya.” kata UP selaku orang tua korban.

Dikarenakan keluarga korban dari latar belakang keluarga tidak mampu dan merasa bingung atas biaya persalinan dan juga kebutuhan perlengkapan bayi setelah anak yang ada didalam kandungan tersebut lahir, maka keluarga korban menuntut pertanggungjawaban kepada pelaku (MF) yang dalam hal ini telah melakukan hubungan badan dengan korban (Bunga).

Dari awal pengaduan keluarga korban kepada pihak kepolisian, penyidik telah menanganinya secara profesional dan akan menindaklanjuti kasus tersebut semaksimal mungkin dengan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap korban dan pelaku untuk proses selanjutnya.

“Untuk saat ini kami percayakan kepada pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini kepada Kuasa Hukum dan Pihak Kepolisian, saya hanya menuntut keadilan atas apa yg di alami oleh anak saya.” imbuh UP (orang tua korban).

Sesuai dengan Pasal 81 Perppu 1/2016,
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Redaksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *