Januari 7, 2025
IMG-20250105-WA0234

Polres Pemalang|Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto menegaskan proses mediasi antara korban S (54) dengan tersangka WR dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan polri yang mengakibatkan kerugian korban hingga 900 juta rupiah telah berjalan selama 3 tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil.

” Oleh karenanya korban S menempuh jalur hukum, dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik tahap penyidikan,” kata Kasi Humas.

Kasi Humas mengatakan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Pemalang tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu,” kata Kasi Humas.

Sebelumnya, Kasi Humas mengatakan, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.

“ Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” kata Kasi Humas.

Kasi Humas mengatakan, saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang.

“Dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *