Januari 5, 2025
IMG-20250102-WA0351

BEKASI – Polemik ASN ( Aparatur sipil Negara) beristri dua atau lebih adalah topik sensitif dan komplek pasalnya ASN harus bersyarat.

Ijin tertulis istri pertama dengan alasan yang sah, ijin pengadilan dan pemberitahuan pada instansi perolehan ijin poligami

Ajo berani beristri dua dengan salah seorang guru P3K di SMPN 2 Kedungwaringin, diduga tanpa melalui proses dan labrak aturan kalau Ajo seorang ASN yang dapat gaji dari pajak masyarakat

Vera istri muda ajo yang berhasil di konfirmasi Manuvernews.com melalui seluler mengakui kalau dia istri mudanya ajo yang kini menjabat sekcam di Kecamatan Tarumajaya yang dulu hanya staf biasa di Kecamatan Serang Baru

“Kenapa sih baru ramai sekarang saya kan sudah 4 tahun nikah dengan Ajo, Ajo mah cuma sekcam miskin ” jelas Vera heran dan mengaku sudah 4 tahun menikah, padahal menurut sumber baru 9 bulan mereka menikah

Camat Tarumajaya H. Dede Maulidin yang saat di konfirmasi tentang kelakuan sekcamnya yang tadinya jumawa mau tegur sekcam untuk benahi administrasi Poligaminya, kini malah memblokir no hp wartawan diduga pak camat ini punya kisah yang sama

Hidayat Ketua LSM Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hal ini Kepada manuver news.com mengatakan Sebagai seorang ASN mestinya Ajo Menjalankan kedisiplinan selayaknya seorang ASN.

“Jangan hanya demi kepuasan Nafsunya hingga menabrak aturan yang ada.
Karna Poligami ASN tanpa ijin Akan diskriminatif terhadap istri istrinya dan kalau dapat laporan dari istri pertamanya Ajo bisa di berhentikan,” Jelas hidayat

Sampai berita ini di turunkan Ajo selaku sekcam Taruma jaya yang Poligami belum bisa di konfirmasi

Red(ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *