Makassar Sulsel — Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto pimpin kompresi pers akhir tahun 2024, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada, 12 Juli 2024. Dengan barang bukti 6,7 Kg sabu.
AKBP Restu Wijayanto menuturkan, sebelumnya sudah dilakukan penyisihan barang bukti sebanyak 300 gram dari masing masing sampel sebanyak 14 kaleng. Itu yang ditemukan sebelumnya di Kabupaten Selayar, Senin(30/12/2024).
Jadi sabu yang kita musnahkan pada hari ini sejumlah 6,4 Kg sabu. Selanjutnya untuk 300 Gram lainnya, kita sisihkan untuk dijadikan barang bukti di tahap dua. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya di dijadikan alat bukti di persidangan, “kata AKBP Restu Wijayanto
Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini menyebut, barang bukti yang di musnahkan itu jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 6,7 miliar. Dengan rincian atau diasumsikan Rp 1 juta per gramnya.
Nilai nominal bila 1 gram seharga Rp 1 juta rupiah, itu sekitar Rp 6.7 Miliar dan sudah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3.000 lebih, bila 1 gram dikonsumsi oleh kurang lebih 5 orang, “sebut Restu.
Lebih jauh AKBP Restu Wijayanto menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari dua tersangka sebelumnya. Masing-masing berisinial N seorang perempuan, dan N seorang laki-laki.
“Jadi bersangkutan bukan suami istri, tapi mereka berkerabat dan sudah kenal lama dan juga saling mengetahui kegiatan pelanggaran tindak pidana
Ujar polres Pelabuhan AKBP Restu Wijayanto.
Dalam konferensi pers turut hadir perwakilan Labfor Polda Sulsel, Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar, dan hadir sejumlah PJU Polres Pelabuhan Makassar.
Red”