Januari 1, 2025
IMG-20241229-WA0239

Brebes, (25/12/2024)
Dua orang pria berinisial BV dan MF (29th), Keduanya warga Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di duga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar, sebut saja bunga (16) tahun warga RT 007 RW 004 Dk.Krajan, Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Brebes sampai hamil 5 bulan.

Awal mula berkenalan melalui Media Sosial ( Medsos) setelah berkenalan melalui Medsos MF dan bunga janjian untuk bertemu. MF menjemput bunga selepas pulang dari sekolah. Bunga yang diketahui adalah pelajar kelas 11 murid dari SMK Ma’Arif Paguyangan. Lalu Bunga dibawa ke salah satu kamar penginapan di daerah Ajibarang Banyumas. Setelah MF melampiaskan nafsunya lalu bunga dikasih uang sebesar Rp 300 ribu oleh MF lalu mengantar pulang dan diturunkan dijalan dekat dengan rumah bunga.

Selang satu minggu kemudian menurut keterangan dari bunga, BV anak seorang RT di Desa Winduaji tak lain teman MF membawa bunga ke kamar dipengipan yang sama, mereka berdua juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan bunga dikasih uang Rp 200 ribu oleh BV.

Selang beberapa hari MF melalui pesan WhatsApp menghubungi bunga untuk diajak hubungan badan dipenginapan yang sama. Dan MF sudah empat kali melakukan hubungan badan dengan bunga di penginapan tersebut, setiap melakukan hubungan badan bunga dikasih uang oleh MF.

“Pertama kali saya melakukan hubungan badan dengan MF, sampai kemaluan saya keluar darahnya karena itu pertama kali saya melakukan hubungan badan dan saya dikasih uang Rp 300 ribu hingga melakukannya dua kali” kata bunga.

“Kedua dengan BV teman MF, saya dikasih uang Rp 200 ribu, dan ketiga melakukan dengan MF di penginapan yang sama,” imbuh Bunga.

Sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.

Dan juga sesuai dengan Pasal 290 KUHP. Pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun.

Pasal 293KUHP. Pelaku yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul dapat di hukum penjara hingga lima tahun penjara.

Undang undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban pelecehan seksual, termasuk anak anak. Undang undang ini memperkuat ketentuan dalam KUHP dan menyediakan mekanisme untuk penanganan kasus pelecehan seksual secara lebih efektif.

Perlindungan korban selain menghukum pelaku, hukum juga memberikan perhatian pada perlindungan korban. Anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual berhak mendapat rehabilitasi psikologis dan dukungan sosial untuk membantu mereka pulih dari trauma.(tim)

Redaksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *