Jateng – Beberapa hari yang lalu, tim media menduga ada pungutan ilegal yang di lakukan oleh koperasi Primkopkar di daerah jalur wisata jl,raya Serang ,desa,serang, kecamatan,karang Reja Kabupaten, Purbalingga. dengan nominal yang cukup fantastis.
Sore hari Selasa, 11 Desember 2024 pukul 14.40, tim media , KPH Banyuas dan pengurus Koperasi adakan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, di hadiri Kepala Perhutani, Wakil Kepala Perhutani dan dari kepengurusan koperasi., Namun ketua koperasi tidak ikut hadir.
Dalam pertemuan tersebut belum terjadi mufakat, malah ada sedikit perselisihan dengan wakil kepala KPH Banyumas.
Tim media sempat mau di usir dengan nada congkak.
Terkait pungutan yang di lakukan oleh koperasi Primkopkar, memang betul adanya , sudah ada kerja sama dengan KPH Banyumas. Dengan nominal kontrak pertahun sejumlah 65 Juta.
Dan koperasi menerapkan tarikan sewa lahan permeter persegi sejumlah Rp. 55.000 yang sebelumnya menurut pembicaraan di forum permeter di kasih harga sejumlah 100 ribu. Itu hanya sewa tanah, terkait pembangunan lapak, atau warung itu di bangun pribadi oleh para pedagang masing masing.
Perwakilan dari koperasi menyampaikan terkait kesepakatan iuran sewa warung, atau sewa lahan. 10meter pertama itu kali 100rb, terus selanjutnya kali 60rb. Ucapnya,
Terus di tahun 2020, itu ada pertemuan di kantor Rumah Dinas Pertanian Serang.
Itu negosiasi antara pihak penyewa dengan pengelola itu merasa keberatan.
Dari pengelola menurunkan harga 55rb per meter persegi selama satu tahun. Sambangnya
Namun’ terkait kesepakatan tersebut diduga kesepakatan sepihak dari koprasi primkopkar.
Mengacu kepada Perum Perhutani merupakan Badan Usaha miliki negara (BUMN) Yang berbentuk Perusahaan Umum( Perum) Di mana seratus persen modalnya di miliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Modal perusahaan merupakan kekayaan negara yang di pisahkan dan tidak terbagi atas saham.
” Visi. menjadi perusahaan pengelola hutan berkelanjutan dan bermartabat bagi masyarakat.
” Misi . Pengelola sumber daya hutan secara lestari, peduli kepada kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Mengoptimalkan bisnis kehutanan dengan prinsip Good Corporate Govenmance. Tata nilai akhlak, amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif.
Dengan adanya pengelolaan yang kami duga tidak sesuwai dengan visi misi untk masyarakat hutan, yang di kelola oleh koprasi primkopkar.
kami meminta kepada kepala Perhutani, KPH Banyumas untuk bisa betul betul amanah sesuai visi misi tersebut.
Dan kami melalui Pra-rilis untuk di koreksi di temukan satu kejanggalan dengan atas nama (ST) yang sebelumnya mengatakan sebagai kepala dan sekarang tidak mengakui sebagai kepala, dan yang di akui sekarang hanya sebagai pengurus koperasi.
Sutrisno membalas by WA di situ tidak ada Kepala Perhutani, yang hadir hanya Wakil kepala, dan saya pengurus koperasi pak, saya ucapnya, saya tidak berwenang koreksi nanti saya sampaikan dengan pimpinan dan koperasi dulu njih pak, (ST) . Lanjutnya.
Kami duga pengurus pihak koperasi dan pihak KPH tidak transparan. Banyak yang di tutupi, dan kami duga di situ banyak kejanggalan yang mengacu kepada Korupsi, Kolusi, dan Nepotusme.
Kami meminta kepada pihak khususnya kepada APH, yang berwenang dan KPK untuk bisa audit kinerja di KPH Banyumas Timur. Jangan sampai dana BUMN dan masyarakat hutan menjadi korban para oknum yang tidak bertanggungjawab, sesuai dengan perintah presiden untuk mengentaskan masyarakat miskin, untuk menuju Indonesia Emas.(tr)
Redaksi”