Desember 12, 2024
IMG-20241210-WA0177

Jateng- Dengan adanya beberapa program dari pemerintah salah satunya program pengolahan hutan yang mendukung masyarakat lokal sepeti pengolahan hutan yang tidak hanya membantu masyarakat untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan. Dengan melalui 9 progam yang di namai dan dikenal program Astacita salah satunya memperluas lapangan kerja yang berkualitas mendorong kewirausahaan dan mengembangkan infrastruktur serta mengembangkan usaha mikro. Demi menuju Indonesia emas.

Namun Di duga di wilayah Lereng Gunung Slamet tepatnya di Kabupaten Purbalingga, Kecamatan Karangreja, Desa Serang, program Astacita belum bisa di laksanakan, malah Mirisnya tanah Perhutani yang di jadikan tempat wisata dan usaha masyarakat setempat Di sepanjang pinggir jalan Desa Serang di duga di manfaatkan oleh mantan oknum Sinder Perhutani dan sekarang menjabat menjadi Ketua Koprasi Primkopkar.
Guna menutupi dugaan Pungli terhadap para pedagang di sepanjang jalan jalur wisata Desa Serang.

Salah satu pedagang mengeluhkan kepada Awak Media, Dan Lembaga mengenai tarikan, iuran Koprasi Primkopkar yang di ketuai oleh (MY).
Dengan bahasa sewa warung padahal warung tersebut di buat dengan uang pribadi, bukan menggunakan pinjaman ke koprasi Primkopkar Dengan iuran tarikan yang sangat mahal.
Mirisnya salah satu pedagang menyampaikan ke awak media dan memberikan selembar surat peringatan kepada ( DW ). Yang isinya,
Di beritahukan bahwa berkaitan dengan sewa warung, pada lokasi tanah DK C1 Pekarangan Dinas tempat KRPH Serang di sampaikan sebagai berikut.
A. Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa akhir pembayaran sewa warung setiap bulan Desember,
B. Terkait poin A kami harapkan setiap penyewa lahan tanah DK C1 pekarangan Dinas tempat KRPH Serang untuk segera memenuhi kewajibannya.
C. sesuai dengan perjanjian kerjasama operasional(KSO)
Bahwa apabila dalam batas waktu tidak bisa memenuhi kewajibannya pihak Primkokar KPH Banyumas Timur berhak menutup sementara kegiatan yang berkaitan dengan sewa warung lokasi tanah DK C1 pekarangan Dinas tempat KRPH Serang.
D. Pembayaran sewa bisa di bayarkan melalui pengelola rest area Pinusan Serang.

(DW) menyampaikan ke awak media, mas saya buat warung, itu pakai uang pribadi sebelum ada koprasi ini, warung saya sudah ada, dan dulu, saya pernah di kasih surat hak guna pakai. Tapi surat itu dulu katanya mau di proses untuk kelanjutannya oleh orang Perhutani Propinsi, saya lupa dulu namanya mas.
Dan itupun saya membayar ngga kaya sekarang, dulu saya membayar sewa tanah 2.5 jt per tahun,. Dan sekarang dengan adanya koprasi ini saya harus bayar, awalnya di minta 18.5 jt. Dan terakhir kemarin, saya nego, saya di kenakan biaya sewa satu tahun 10,5 jt. Nah usaha kayak gini kami rakyat kecil, bagaimana mau bayar, sewa semahal itu. Dan saya merasa bukan anggota koprasi. Keluh (DW)

Lalu Tim Media mendatangi Balai Desa untuk mengklarifikasi adanya koprasi Primkopkar yang sedang berjalan, namun tim media tidak berjumpa dengan Kepala Desa. Dan tim media berjumpa dengan Kepala Dusun Desa Serang di Balai desa.
Untuk menindaklanjuti, untuk menggali informasi dengan adanya koprasi Primkopkar.
Dan di luar dugaan Kadus yang tidak mau di sebutkan namanya” mengatakan, Mas kami tahu ada koprasi di situ, dan kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan atas keberadaan koprasi itu. Apalagi struktur dan nama nama pengurus koprasi itu mas, ucap (kasus)

Setelah itu tim media dan lembaga menuju ke Dinas Perhutani, dan berjumpa dengan Kepala Perhutani.
Beliau mengatakan akan mencoba mendata ulang dan mengkoreksi atas aduan dari tim media dan lembaga. Guna menindaklanjuti aduan tersebut.

Kami juga sudah berusaha menghubungi ketua koprasi, dengan tujuan mengkonfirmasi guna membuat berita yang berimbang. Cukup di sayangkan no hp kami malah di blokir,. Yang jelas kami sangat menyayangkan atas tindakan ketua koprasi tersebut. dan kami cukup kecewa atas tindakan (MY) dan malah meminta (Dw) untuk supaya kami tidak menghubungi kami dengan ucapan kami membuat resah. dugaan kami kepada (my) merasa ilfil atau alergi terhadap wartawan.Ucap (tr)

Kami dari media dan lembaga meminta, apabila terjadi dan di temukan adanya Kolusi, Korupsi, Nepotisme dan pungli, APH untuk segera menindaklanjuti penemuan kami di lapangan.
APH dan tim KPK untuk segera menindaklanjuti penemuan kami di lapangan .
(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *