Banyumas- Dengan Program Presiden salah satunya pemberantasan pengangsu (mafia) solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah masih leluasa. 20 -11- 2024
Dilihat dari pantauan awak media para pemain bersubsidi masih bebas adakan pengangsuan solar di beberapa SPBU di wilayah kabupaten Banyumas, salah satunya di SPBU Pertamina 44.531.34 Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Dan di SPBU Kaliori Kecamatan Kalibagor , juga di SPBU lainnya di wilayah Banyumas.
Para pengangsu solar melakukan operasinya menggunakan berbagai macam jenis kendaran, ada yang menggunakan mobil roda 6 dan ada juga yang menggunakan roda 4. Modus para pelaku pengangsu solar menggunakan plat nopol palsu yang disesuaikan dengan barcode yang didapat dengan membeli barcode kendaraan lain, dengan cara mengganti plat setiap kali mengangsu, estimasi satu kendaraan bisa dua sampai tiga kali bahkan lebih berganti plat nomor palsu tersebut.
Dalam hal ini para pelaku sudah kelewatan, yang pasti mereka mencuri jatah kuota kendaraan lain.
Kami juga mendapatkan narasumber yang sering kehilangan kuota jatah solar bersubsidi tersebut.
“Saya sering sekali mau beli solar tapi yang seharus nya bisa beli 400rb tapi nda bisa kata salah satu pemilik kendaraan penerima manfaat solar bersubsidi, saya sudah ngisi solar padahal saya dari pagi belum isi solar malah dari kemaren mobil ga jalan kayaknya solar jatah mobil saya di curi orang.” Keluh (Hd)
Dari hasil Investigasi Awak Media diatas sudah bisa kita bayangkan solar subsidi yang pemerintah berikan untuk masyarakat ternyata masih banyak disalah gunakan oleh oknum – oknum yang hanya meraup keuntungan mementingkan kepentingan pribadi. Awak Media minta pihak APH tidak Tutup Mata dan harus menindak tegas para mafia BBM Jenis solar Bersubsidi.
Awak media juga akan mendorong SBM Pertamina dan BPH migas di wilayah Kabupaten Banyumas untuk Cek setiap CCTV SPBU tersebut satu bulan ke belakang untuk mengetahui kebenaran nya jelas- jelas disalah gunakan oleh para oknum yang Diduga sudah bekerjasama dengan SPBU dan juga dengan instansi terkait.
Dilansir dari situs KEMENTRIAN ESDM tertulis Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, agar alokasi subsidi BBM tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM Solar subsidi menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan BBM Bersubsidi.
Dari pemberitaan team Awak Media tersebut diatas diharapkan APH dapat menindak tegas Oknum yang sudah menyalahgunakan BBM Bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Sesuai Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau perdagangan bahan bakar minyak,dan gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi berkaitan dengan pasal 40 Angka-9 UU KPPru cipta kerja yang mengubah pasal 55 Undang -Undang Nomor -22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sanksi serupa dengan yang disebutkan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi secara Ilegal.
Bagi SPBU nakal yang turut membantu kegiatan Ilegal selain dikenakan sangsi pidana juga akan mendapatkan sangsi dari Pertamina. (Tri)
Redaksi”