Sabtu (9/11/24) sekitar pukul 16.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan tersangka seorang laki laki berinisial FRP (24).
Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana perdagaan orang di salah satu Hotel di Purwokerto Selatan, petugas melakukan pemantauan dan mendapati korban MDA (24) perempuan warga Kecamatan Sumbang bersama tersangka berada di dalam kamar Hotel tersebut. Dan setelah ditanya, korban mengakui telah melayani tamu dengan cara berhubungan badan yang terlebih dahulu tamu tersebut sudah berkomunikasi dengan tersangka FRP melalui media sosial.
“Tersangka FRP berperan sebagai joki yang mencari pelanggan atau tamu untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.
Dari hasil jasa pelayanan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dari korban, imbuh Kasat Reskrim.
FRP diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 warna hitam, 1 (satu) bungkus alat kontrasepsi, 1 (satu) potong celana warna hitam, 1 (satu) potong croptop warna hitam serta 1 (satu) potong celana dalam warna coklat.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang atau barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, tutup Kompol Andryansyah.
Red”