Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 14.00 wib bertempat di
Aula Ismail Saleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Aji Dewanto Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang dengan Ismail Fahmi, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama Penyaluran Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Hadir dalam kegiatan tersebut:
1. YANSEN DAU, S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
2. IRVAN SURYA HARTADI, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen
3. PUTRA RIZA AKHSA GINTING, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus 4. FERRY DEWANTORO NUGROHO, S.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan
5. Ratih PT Bang Jateng
6. Ufi PT Bang Jateng
7. Bogi PT Bang Jateng
8. Rarin PT Bank Jateng Bahwa tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah PT Pembangunan Daerah Jawa Tengah
akan melakukan penyaluran Tunjangan Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupateng Semarang melalui rekening Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan menerima layanan jasa perbankan lainnya sesuai ketentuan yg berlaku pada masing-masing Instansi.
Pembayaran Tunjangan Kinerja diawali melakukan pembukaan Rekening melalui
Tabungan Bima yang dilengkapi dengan ATM dan fasilitas Mobile Banking guna mempermudah pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima layanan perbankan. Para pihak berkewajiban mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku maupun sop pada masing masing Instansi khususnya menjamin kerahasiaan data maupun transaksi nasabah pegawai pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Jangka Perjanjian Kerja Sama penyaluran Tunjangan Kinerja berlangsung selama 2 (dua)
tahun atau sepanjang tidak ditentukan lain oleh internal pihak-pihak. Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang menyampaikan rasa
terima kasih dan berkomitmen untuk terus mengembangkan kerjasama dalam peningkatan pelayanan perbankan dan kepatuhan sesuai ketentuan perundang-undangan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memberikan apresiasi pemberian layanan penyaluran tunjangan kinerja pegawai.. Demikian siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, S.H. didampingi oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Fery DewantoroNugroho, S.H., Kepala Seksi Intelijen Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yansen Dau, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, S.H. .
An. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kepala Seksi Intelijen
Red”