November 21, 2024
IMG-20241111-WA0523

Rembul,Bojong//Tegal
Kasus Pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang undang Hukum Pidana,mengatur bahwa siapapun yang secara bersama sama dan terang terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,dijerat tindak pidana pengeroyokan.
Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Hukuman yang lebih berat dapat diberikan jika kekerasan yang dilakukan menyebabkan luka,maka pelaku dapat dihukum penjara paling lama 7 tahun.
Luka berat,maka pelaku dapat dihukum penjara paling lama 9 tahun.
Kematian orang lain,maka pelaku dapat dihukum penjara paling lama12 tahun.

seperti yang terjadi di Dukuh Depok,Desa Rembul,Kecamatan Bojong,Kabupaten Tegal,Jawa Tengah.
telah terjadi tindak pidana kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Ketua RW 03 yaitu,Alipudin (40) tahun,Soleh (40) tahun,wawan (28) tahun, dan Patahi (28) tahun.
korban yaitu,Ferdi Nur Iksanudin (21) tahun,mengalami luka lebam pada wajah dan sejumlah luka cekikan dilehernya.
Kejadian bermula saat Ferdi Nur Ihsanudin mengajak pacarnya dengan inisial yaitu GDC (18) tahun,warga Solo,Jawa Tengah,untuk menginap dirumahnya di RT 03 RW 03 Dukuh Depok,Desa Rembul untuk beberapa hari.

Sebelumnya korban sudah melaporkan kepada Ketua RT 03 yaitu Jamil tentang keberadaan pacarnya (GDC) yang mau menginap untuk beberapa hari dirumahnya.
Setelah menginap beberapa hari dirumah korban (Ferdi),Pada Selasa (04/11/2024) pacar korban pamitan pulang ke solo dan diantarkan oleh orang tua korban ke terminal bus tegal,sesampainya diterminal tegal sekira pukul 00.15 wib,karena sudah malam (GDC) tidak mendapatkan bus jurusan ke arah solo.kemudian Dea pulang kerumah (korban) yaitu Desa Rembul.
selasa 5 November 2024 sekira pukul 19.00 wib.
Alipudin (40) Ketua RW 03 membawa puluhan orang mendatangi rumah bude korban,korban saat itu sedang duduk dirumah budenya bersama (GDC) pacarnya,sedang musyawarah atau membicarakan nikah siri dulu,untuk menghindari tuduhan yang negatif warga sekitar ke dirinya.
Tanpa mengucapkan salam Alipudin (40) tahun secara tiba tiba memukuli wajah korban dan di susul Tiga orang masuk rumah budenya dengan membabi buta memukuli wajah,dada dan mencekik leher korban.bahkan salah satu pengeroyokan melemparkan rokok yang masih menyala mengenai kepala korban.

Puluhan warga lainnya hanya berdiri di depan pintu rumah tanpa melarai atau memisahkan adanya kejadian itu.

Dari keterangan keluarganya yang tidak mau disebut namanya sekaligus melihat kejadian itu mengatakan,

” Saya tidak terima ferdi dipukuli kayak maling saja,tanpa mengucapkan sepatah kata langsung saja memukuli sampai Ferdi tidak terkapar,” kata saksi

“Yang melakukan pemukulan ada empat orang,termasuk Alipudin RW nya yang pertama kali memukul,” sambungnya

Karena orang tua korban takut dengan kejadian yang menimpa anaknya terulang kembali,orang tua korban yaitu Sri Netihatun (34) tahun mengadukan ke Awak Media dan PBH Merah Putih untuk mengawal dan mendampingi kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian.

Setelah mengawal dan mendampingi Ibu korban melaporkan kejadian pengeroyokan itu ke Kantor Polisi,Team Media dan PBH melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke Kepala Desa Rembul Ir.H.MK.Ibnu Efendi dirumahnya,yang melibatkan Ketua RW 03 terhadap warganya.

“Saya tidak tahu kalau ada kejadian pengeroyokan yang ada di desa saya,” kata Kades Rembul Ibnu Efendi.

“Saya baru saja pulang dari Semarang dan tidak ada yang melaporkan ke saya jadi tidak tahu ada kejadian begitu,” Imbuh Ibnu Efendi.

“Saya berharap pihak APH,agar secepatnya untuk memproses para pelaku pengeroyokan ini,” Pinta (Tri) sebagai pendamping korban.

“Ini negara hukum,setiap permasalahan baiknya dirembug dengan kepala dingin jangan main hakim sendiri,”imbuh Trianto pendamping korban dari PBH Merah Putih.

Para pelaku juga mengancam atau mengintimidasi kekeluarga korban,apabila korban melaporkan kasusnya Ke pihak yang berwajib atau Polisi.(tim)

 

Redaksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *