Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa mengadakan seleksi bagi para jaksa dari seluruh Indonesia untuk mengikuti program Chainalysis Reactor. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan jaksa dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kejahatan kripto melalui pemahaman teknologi blockchain dan teknik analisa transaksi kripto.
Acara yang digelar pada hari Jumat 8 November 2024 pukul 14.00 hingga 17.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana dan dihadiri Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Rudi Margono serta diikuti oleh peserta 130 jaksa dari seluruh Indonesia.
Adapun seleksi ketat ini mengharuskan peserta memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan skor TOEFL minimal 550 atau IELTS 6, mahir dalam pengoperasian komputer, serta memiliki minat atau pemahaman dasar mengenai kejahatan terkait kripto. Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyampaikan pentingnya pemilihan 30 jaksa terbaik yang akan memperoleh sertifikasi dan pelatihan lanjut dalam analisis transaksi kripto. “Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan para jaksa mampu memahami teknologi blockchain serta metode analisis transaksi kripto secara komprehensif,” ujarnya. JAM-Pidum menekankan pentingnya keseriusan dan komitmen para peserta dalam mengikuti seleksi ini.
“Program ini membutuhkan kesungguhan dari setiap peserta agar dapat menghasilkan ahli yang siap menghadapi perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks,” ungkap JAM-Pidum. Proses seleksi ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pelatihan dasar yang diberikan oleh Lucas Sembiring, SH, dan disusul dengan pre-test dan post-test. Pelatihan lanjutan akan menghadirkan ahli internasional, Mr. Richard Strike dari Gentium UK, yang akan menguji kompetensi para peserta dalam teknik analisis Chainalysis Reactor. Dengan terbentuknya tim jaksa yang terampil dalam analisis transaksi kripto, JAM-Pidum berharap para penegak hukum Indonesia akan lebih siap dan efektif dalam menangani kejahatankejahatan yang melibatkan aset digital dan kripto di masa mendatang. (K.3.3.1)
Red”