November 21, 2024
IMG-20241030-WA0247

Tapung Hulu,”Baru saja viral di beberapa media online nasional tentang peredaran buku LKS,kali ini SDN 033 Sinamanenek kembali mendapat sorotan dari salah satu media online nasional.Pasalnya diketahui bahwa Sekolah UPT SDN 033 Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu, Kampar – Riau ini diduga tabrak Perpres, Permendikbud serta Surat Edaran dari Dispora Kampar terkait larangan memberikan Jam Tambahan Belajar dan mengutip uang jasa dari Les tersebut sebesar Rp.60.000 dari tiap tiap murid yang jumlah siswa UPT SDN 033 lebih dari 400 Siswa yang tentunya hal ini masuk dalam Kategori Saber Pungli sebab peruntukannya tidak jelas dan masuk ke kantong pribadi.

Pengakuan sala seorang wali murid yang mendatangi wartawan bahwa kejadian ini berlangsung sudah cukup lama.yang mana kutipan itu bukan saja tentang uang les,tetapi uang komite juga dikutip,dan persiswa dikenakan biaya 10 ribu rupiah dan menurut orang tua siswa kalau kutipan ini sangat memberatkan wali siswa.sebab untuk per anak mereka harus membayar Rp.70.000/bulannya

“Kutipan ini sudah cukup lama terjadi,bapak dapat banyangkan,anak Saya ada Lima orang dan dari mulai anak pertama hingga sekarang kutipan itu tetap berjalan.Anak Saya saat ini tinggal satu lagi yang masih sekolah Pak.meski Saya keberatan toh kenyataannya tetap berjalan.”ungkap Wali murid agar identitasnya untuk ditutupi

Dan beberapa waktu lalu,awak media beserta Komite Sekolah sempat bertemu, yang mana menurut keterangannya bahwa untuk saat ini pihaknya tidak lagi melakukan kutipan sesuai dengan keterangan Narasumber yang sengaja identitasnya dirahasiakan.

“Dulu memang ada kutipan sebesar 10.000 rupiah per siswa / bulan.yang mana peruntukannya juga untuk membayar gaji guru honorer.tetapi setelah ada penerimaan Guru P3K maka kutipan dihentikan.”terang komite kepada wartawan seraya mengaku kalau kebijakan itu dari kepala sekolah lama

Kembali Kepada Uang Tambahan Jam Belajar bahwa Kamariah.,S.Pd mendapat teguran dari Dispora Kampar melalui Hermansyah,yang mana diketahui bahwa Hermansyah adalah Kepala Korwil kecamatan Tapung Hulu,dan dengan sedikit rasa percaya diri Kamariah.,S.Pd selaku Kepala Sekolah UPT SDN 033 yang sebentar lagi Purnabakti mengatakan kalau Hermansyah adalah keluarganya sambil terkesan menggertak Wartawan

“Terimakasih pak pajar beritanya udah disampaikan pak Hermansyah kepada saya karna saya kakaknya sebab istri pak Hermansyah adik kandung suami saya maka lekas disampaikan” sembari mengirimkan photo screenshot hasil teguran dari penyampaian Wartawan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar

Dan pada kesempatan tersebut Kamariah.,S.Pd terkesan akan melakukan intervensi terhadap Wali Kelas VI.Dan melalui WhatsApp Pribadinya bahwa Ia akan melakukan pemanggilan atau mengumpulkan wali siswa dan akan mempertanyakan siapa yang berkeberatan akan kebijakan yang notabenenya mengetahui tetapi seakan tidak terlibat

“Langkah saya”

“Akan memanggil orang tua murit kelas 6 semuanya siapa yg keberatan atau tidak mampu akan saya gratiskan”

“Kedua akan saya bubar kan les mulai dari kelas 1 sampai kls 6”

“Sebelum saya kesitu kepala sekolah yg lama sudah ada les di sd tersebut karna ngak perna ada masalah atau aduan dari orang tua murit makanya saya biarkan.             Insya allah hari Senin akan saya laksanakan.Saya ngak mau ada masalah menjelang pensiun yg tinggal beberapa bulan lagi.” Aku Kamariah.,S.P.d kepada Media seraya tidak terlibat didalam dugaan tindakan pungli di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana yang telah diatur didalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan Amaikan Surat Edaran dari Dispora Kampar.

Dari kebijakan yang dilakukan oleh Kadispora Kampar, sebagaimana akan teguran yang disampaikan terhadap Oknum Kepsek UPT SDN 033 Sinamanenek maka awak media mengucapkan terima kasih.sebab diketahui bahwa keganjilan di satuan pendidikan Kampar Khususnya Tapung Hulu memang sudah banyak menyita perhatian publik.bahkan bukan hanya UPT SDN 033 Sinamanenek saja, tetapi Sekolah lain juga patut diduga masih banyak Tabrak Regulasi yang sudah ditetapkan Menteri Pendidikan maupun atau yang sudah dikeluarkan oleh Dispora Kampar.(Pajar Saragih / Redaksi).

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *