November 22, 2024
IMG-20241022-WA0154

Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

PRY (37) laki laki warga Kecamatan Kalibagor ini diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas saat berada di rumahnya, Kamis (17/10/24) sekira pukul 21.00 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi bermula saat personel Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat Kelurahan Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian.

Kemudian berbekal dari informasi tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku PRY berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 307.000,- (tiga ratus tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah kertas rekapan, 1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu) buah Hanphone VIVO Y 20 warna biru serta 1 (satu) buah kertas prediksi shio.

“Modus PRY ini adalah melakukan perjudian jenis togel atau toto gelap Hongkong dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembeli”, terang Kompol Andriansyah.

PRY dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. “PRY dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, imbuhnya.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *