Jum’at (11/10/24), Polsek Ajibarang Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran warung yang berjualan minuman keras atau minuman beralkohol. Razia di wilayah hukum Polresta Banyumas dipimpin Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H., bersama Kanit Samapta Ipda Rasono, Kanit Reskrim Aiptu Wisnu Eko P, S.Psi, S.H., dan Bhabinkamtibmas Aiptu Isdianto.
Namun, pada saat Kapolsek Ajibarang memimpin patroli dalam rangka KRYD saat melintas di Jalan Raya Ajibarang-Tegal turut Desa Pandansari mendapati satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Nopol B-1040-PVC yang mencurigakan sehingga dilakukan penghentian terhadap KBM tersebut.
“Kemudian dilakukan pengecekan selanjutnya diketahui bahwa mobil tersebut membawa minuman keras atau beralkohol dan petugas berhasil mengamankan minuman keras antara lain 1 (satu) dus atau 12 botol Anggur Merah 14%, 2 (dua) dus atau 24 botol Anggur Kawa Kawa 9% dan 1 (satu) dus atau 12 botol Bir Singaraja 4,8 %”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pengemudi berinisial HT (38) dan MKA (36) keduanya merupakan warga Brebes bahwa maksud membawa minuman keras tersebut adalah untuk diperjualbelikan kembali di daerah Bumiayu, minuman keras tersebut diperoleh dengan cara membeli di wilayah Rawalo.
Kegiatan razia minuman keras atau minuman beralkohol ini adalah dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Ajibarang, tutupnya.
Red”