Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar inisial NGW alias Ndatul (27) warga Purwokerto Barat.
Senin (7/10/24) sekira pukul 21.00 wib, NGW diamankan di depan Hotel Mukti Jaya Jalan Gerilya Purwokerto Selatan, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk YMG bag yang berisi 30 (tiga puluh) butir lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM mersi tablet 1 mg dan 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau”, imbuh Kompol Willy.
Selanjutnya NGW diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver, 30 (tiga puluh sembilan) butir obat kemasan warna biru bertulisakan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg, Uang tunai sejumlah Rp. 1.012.000,- (satu juta dua belas ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Note 30 warna orange dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F150 warna putih dengan Nopol terpasang R-2546-JR beserta kunci kontak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NGW alias Ndatul dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, tutup Kompol Willy.
Red”