Purbalingga, Media LIN-RI.Kunjungan media LIN-RI bersama LAI-BPAN di kantor BNN jalan:Kalikabong kecamatan Kalimanah pada tanggal 2 Oktober 2024 di terima sangat baik,penuh dengan keakraban oleh staf BNN
Pada pertemuan di kantor BNN Purbalingga, banyak hal yang di sampaikan terkait pencegahan dan pemberantasan Narkoba , termasuk membahas tentang UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,sebab masalah narkoba ini daya rusaknya terhadap mental generasi bangsa ini sangatlah serius sekali,perlu adanya penanganan khusus, salah satu gejala kriminalitas embrionya berawal dari narkoba.
Dari media LIN-RI Tri (pimred media LIN-RI) menyampaikan gagasan dan memberikan masukan pada BNN terkait dengan koordinasi antar institusi pemerintah atau APH untuk selalu adanya kekompakan pada penanganan masalah narkoba, baik melalui Media, saling tukar informasi data,konsep pencegahan sesuai tupoksinya, bahkan sosialisasi dampak akibat narkoba dan lebih penting adalah melibatkan peran serta masyarakat untuk ikut di dalamnya,ucap Tri.
Sedangkan dari pihak BNN sendiri yang di wakili oleh staf BNN Purbalingga Toni , membenarkan apa yang disampaikan oleh saudara Tri(LIN-RI) bahwa koordinasi antar lembaga/institusi terkait yang membidangi masalah narkoba ini sangat penting dan vital serta meluruskan peran masing-masing lembaga//institusi agar tidak saling tumpang tindih kewenangan melaksanakan tugasnya atau kalau perlu di dorong untuk membuat semacam gugus tugas satgas narkoba pada lintas sektoral dan seharusnya percepatan regulasi UU no 35 tahun 2009 untuk memberikan kewenangan BNN lebih luas lagi,ucap Toni staf BNN Purbalingga.
Sedangkan dari Lembaga Aliansi Indonesia -Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) sebagai lembaga yg berfungsi, mengawal, mengawasi, mengkritisi, sebagai kontrol sosial kegiatan penyelenggara pemerintahan akan terus di ingatkan oleh LAI-BPAN didalam tugasnya untuk selalu berlaku adil dan benar, tidak melampaui batas kewenangannya ,ucap Arif Bento dari DPP LAI-BPAN.
Kegiatan kunjungan LIN-RI dan DPP LAI-BPAN dilanjutkan ke kantor Satpol PP kabupaten Purbalingga untuk diskusi tentang tindak pidana ringan (miras) namun kurang di apresiasi oleh staf Satpol PP yaitu APR , selanjutnya langsung ke kantor Polres kabupaten Purbalingga dengan tujuan saling koordinasi dengan Kasat Narkoba tapi tidak ada di tempat.
“Kami berharap ada sinergitas antar institusi yg terkait dengan pemberantasan narkoba untuk segera di tindak lanjuti oleh pihak berwenang”ucap Tri
Redaksi