Oktober 18, 2024
IMG-20241003-WA0254

JAKARTA|| – Lembaga Front Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (FPLST) melalui aksi demonstrasi kembali Menyoroti Kepala KSDA Sulawesi Tenggara perihal Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Buton Utara.

Dalam aksi tersebut Kepala Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Tenggara dituding telah gagal dalam pelaksanakan projeck rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Buton Utara.

Untuk diketahuk Bahwa PT Bososi Pratama sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang mempunyai kewajiban melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagaimana penegasan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.

Melalui kordinator lapangan Didin Alkindi menjelaskan bahwa projeck yang dimaksud salah satunya adalah bertujuan untuk mengurangi dampak erosi dan meningkatkan kualitas lingkungan di sekitar DAS yang ada di beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara Namun, hingga kini, proyek tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan, sementara alokasi anggaran yang cukup besar telah dikeluarkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini adalah PT Bososi Pratama.

“Proyek ini sudah berjalan lebih dari delapan tahun di mulai 2016, namun kondisi lingkungan di DAS yang seharusnya direhabilitasi tidak mengalami perubahan secara signifikan”, ujarnya.

Selain itu, kami juga menyoroti aliran penyimpangan dalam penggunaan dana yang dialokasikan oleh PT Bososi Pratama terhadap Balai KSDA Sultra. Menurut mereka, kelalaian dalam pengawasan dan implementasi projeck tersebut dapat memperburuk kerusakan lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara terkhusus di Buton Tengah.

“Kami berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara, Upaya rehabilitasi lingkungan sangat penting, dan kita tidak boleh main-main dengan isu ini, tegas Alkindi.

Adapun tuntutan masa aksi dalam aksi demonstrasi yang di lakukan di KLHK RI dan KPK RI adalah sebagai berikut:
1. Mendesak KLHK RI Untuk Segera Mencopot Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara.
2. Mendesak Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan KLHK RI Untuk Segera Melakukan Peninjauan Lokasi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Das) Berlokasi Di Buton Utara Sulawesi Tenggara.
3. Mendesak KPK RI Segera Melakukan Pemanggilan Dan Pemeriksaan Terhadap Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Das)
4. Mendesak KPK RI Segera Menetapkan Kepala Balai KSDA Sebagai Tersangka Karena Diduga Menghalang-Halangi Proses Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Das).

Dan kami pastikan bakal melakukan aksi Demonstrasi Jilid 2 dengan jumlah masa yang lebih besar lagi, tutupnya.(Bar)

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *