September 19, 2024

PALU, Perkara yang menjerat empat warga Kecamatan Batui Kabupaten Banggai yang dilaporkan karyawan perusahaan PT Sawindo Cemerlang memasuki babak baru, berkas perkara yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah dinyatakan lengkap (P.21).

Peristiwa dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dan pengancaman itu terjadi pada tanggal 15 Maret 2024 di halaman Kantor Camat Batui dan 26 Maret 2024 di Dusun Seseba Kec. Batui Kab. Banggai.

“Perkembangan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman oleh empat orang warga Kecamatan Batui Kab. Banggai sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (19/9/2024)

Empat tersangka masing-masing inisial RL (45), DB (42), NN (37) dan SS (50) warga Kec. Batui Kab. Banggai hari ini (Kamis 19/9/2024) dibawa tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri di Kab. Banggai, ujarnya

“Kasus pemerasan dan pengancaman ini teregistrasi sebagaimana laporan Polisi nomor LP/ LP/B/71/IV/2024/SPKT/POLDA SULTENG, tanggal 05 April 2024 atas nama pelapor Dody Yoanda Lubis, Kabag Legal Humas dan Kemitraan, mewakili PT Sawindo Cemerlang,” jelas Kasubbid Penmas.

AKBP Sugeng Lestari menyebut, dalam perkembangannya kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tanggal 6 Juni 2024 dengan memeriksa 16 orang sebagai saksi dan menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka.

“Empat tersangka oleh penyidik dipersangkakan Pasal 368 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 9 tahun. Selama dilakukan penyidikan keempatnya ditahan di Polda Sulteng ,” pungkasnya

Asal mula kasus yang terjadil 15 maret 2024 di Kantor Camat Batui, tim pokja dan kedua belah pihak yaitu PT. Sawindo Cemerlang dan Kelompok tani melakukan diskusi terkait pengecekan lapangan yang di lakukan oleh kelompok pokja, dalam diskusi tidak di capai kesepakatan akhirnya terjadi keributan atau pengancancaman oleh pelaku terhadap perwakilan perusahaan.

Kemudian pada sekitar tanggal 24-27 Maret 2024 di seseba Kec. Batui Kab. Banggi telah terjadi pemalangan jalan tani yang di lakukan oleh kelompok tani yang mana jalan tersebut adalah jalan umum dan Perusahaan. Pada saat truk pengangkut TBS ingin melewati jalan yang di palang oleh kelompok tani tersebut tidak bisa lewat. Bisa lewat bila sopir truck membayar Rp 200 Ribu/truck.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *