September 16, 2024

Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati
DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) Tahun 2018 s/d 2020 senilai 1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus milyar rupiah) sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.

Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo. Penggeledahan dan penyitaan dimaksud,

dilakukan di tiga lokasi yaitu bertempat di
Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Jakarta Selatan, dan salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok serta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *