Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 tentang warga negara dan penduduk bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pada pasal ini menitikberatkan terhadap keikutsertaan warga negara dalam membela negara. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 9 dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan ikut serta dalam upaya bela negara. Undang-Undang tentang pertahanan negara tersebut menandakan betapa pentingnya suatu ketahanan negara dan juga pentingnya partisipasi warga negara dalam membela negara. Negara yang kuat dapat dinilai dari ketahanan nasionalnya. Seberapa besar sebenarnya tingkat ketahanan nasional kita?
Indeks Ketahanan Nasional Indonesia (IKN) pada tahun 2014-2015 mengalami penurunan pada gatra ideologi. Pada tahuun 2014 indeks gatra ideologi berada pada kisaran 2,30 dan pada 2015 mengalami penurunan menjadi 2,23. Kenaikan angka indeks terlihat jelas manakala Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) melaksanakan pengukuran indeks ketahanan nasional periode 2023, yaitu dengan skor 2,89. Sebuah kenaikan yang cukup signifikan.
Dengan hadirnya fakta tersebut maka perlu adanya peningkatan setrategi penanaman rasa nasionalisme dan patriotisme untuk menumbuhkan rasa bela negara dan mewujudkan ketahanan nasional. Pendidikan bela negara kepada generasi muda sangatlah penting, memandang bahwa generasi muda sebagai ujung tombak kekuatan sebuah negara.
Pendidikan bela negara dapat diterapkan melalui Pendidikan formal seperti di bangku sekolah. Namun, Pendidikan bela negara juga dapat dilakukan melalui pendidikan non formal melalui gerakan pramuka. Pola pelatihan atau pendidikan di Gerakan Pramuka sesungguhnya memang sangat lekat dengan nilai-nilai bela negara, baik secara fisik mau pun psikis dan atau pemikiran serta semangatnya. Gerakan Pramuka juga melaksanakan pendidikan pendahuluan bela negara dalam kegiatannya. Kegiatan gerakan pramuka selaras dengan pendidikan pendahuluan bela negara. Gerakan pramuka melalui Keputusan Presiden RI Nomor 238 tahun 1961 dinyatakan sebagai satu-satunya badan yang ditugaskan pemerintahan RI untuk melaksanakan Pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda. Kepres tersebut pada perjalanan sejarahnya kemudian berkembang menjadi UU RI No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Dari catatan tersebut maka terlihatlah betapa Gerakan Pramuka memiliki peran yang amat penting di dalam pelaksanaan atau proses berlangsungnya aksi bela negara.
Jika bicara tentang bela negara tentu saja tidak berarti sepenuhnya bicara tentang peperangan. Sebab bela negara bisa ditafsirkan dengan banyak bentuk atau apresiasi, tergantung dari situasi apa yang sedang terjadi. Konsep bela negara di saat perang tentu saja berbeda dengan saat damai. Nah, peran Gerakan Pramuka dalam bela negara tentulah lebih terlihat di masa damai seperti saat ini. Penguatan rasa cinta terhadap tanah air, kesetiaan terhadap ideologi negara, toleransi antar sesama anak bangsa, pembentukan karakter positif dan penguatan tali ikatan NKRI, adalah elemen-elemen bela negara yang bisa dilakukan di dalam Gerakan Pramuka.
Sehingga tak heran jika di pundak Gerakan Pramuka terpanggul pembentukan generasi muda yang kuat dan berkarakter di masa depan. Intinya, jika muncul diskursus tentang bela negara yang nyata, maka Gerakan Pramuka adalah salah satu jawabannya. Adv.DR (C) M.Zarkasih, SH.,MH.,MSi/ Kapusdiklatda DK Jkt/ Advokat/ Ketua Sako Pramuka Alwasliyah/ Pembina Komenwa Indonesia.
Red”