KAMPAR (RIAU), KdKTVmediatama _ Wakil ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Media Indonesia (AMI), Fajar Saragih tanggapi pernyataan Emil Salim SH menghakimi karya tulis insan Pers pada pemberitaan yang disajikan salah satu media online nasional dengan judul “Kuasa Hukum Tersangka Kasus Penggelapan Kebun Sawit Minta Polres Kampar Bekerja Profesi”
Tanggapan organisasi Pers ini berangkat dari muatan pemberitaan tersebut bahwa Emil Salim S.H M.H mengundang awak media melakukan konferensi Pers terkait penangkapan dan penahanan tersangka Martunus dkk atas dugaan perbuatan pidana pasal 372 jo 378 (penipuan dan penggelapan) KUHPidana atas penjualan lahan seluas 12 hektar kepada korban atas nama Musa.
Diimana pada paragraf terakhir yang menyebutkan adanya berita bohong serta mengatakan agar wartawan menulis berita yang berimbang, tegak lurus memiliki narasumber.
” UU Pers Nomor 40 Tahun Tahun 1999 memang mengatur tentang hal tersebut, tetapi kuat dugaan statement yang dikeluarkan oleh Kuasa Hukum tersangka (Emil Salim – red) melalui media di atas bermuatan unsur kepentingan. Pasalnya pemberitaan sejumlah media atas penangkapan dan penahanan tersangka jelas memiliki narasumber disertai dokumen serta melakukan cek n ricek sebelum pemberitaan ditayangkan. Sejumlah media yang mengangkat pemberitaan penangkapan dan penahanan martunus dkk memiliki narasumber yakni Polres Kampar. Sumber sudah sangat jelas, photo penahanan sudah ada, bahkan SP2HP juga dimiliki. Kita menduga statement dari kuasa hukum tersangka ini memiliki kepentingan, ” ucap Fajar Saragi, Minggu (25/8/2024).
Fajar Saragi menambahkan, sangat tidak terpuji kuasa hukum tersangka telah melahirkan potensi asumsi tidak baik terhadap karya jurnalistik.
” Jika kinerja Polres Kampar tidak sesuai dengan regulasi, ya mongggo diproses secara regulasi yang ada. Jangan berkoar melalui media, yang dapat menimbulkan asumsi kalau berita yang sudah diterbitkan oleh rekan rekan wartawan adalah berita Bohong dan menghakimi, ” tambahnya.
Fajar Saragih juga meminta kepada Kuasa Hukum tersangka, untuk tidak terkesan menghakimi pemberitaan yang telah diterbitkan oleh rekan rekan wartawan sebagai berita bohong tanpa dasar bukti yang jelas.
” Kapasitas pengacara melakukan pembelaan terhadap klien nya, bukan malah mengkoreksi pemberitaan. Yang berhak mengkoreksi pemberitaan Wartawan itu bukan pengacara, tetapi ada lembaga khusus yang berhak mengkoreksi yakni Dewan Pers. Jadi jangan mengerjakan pekerjaan yang bukan pekerjaan kita. Jika tidak berkenan dengan berita yang telah terbit, silahkan berikan hak jawab terhadap media yang mengangkat nya sebagaimana telah diatur pada pasal 1 ayat (11) dan pasal 5 ayat dua (2), bukan berkoar di media lain, ” tegas Fajar.
Di tempat terpisah kuasa hukum tersangka, Emil Salim SH ketika dikonfirmasi media menghakimi hasil cek n ricek serta konfirmasi media kepada kejaksaan dan Pores Kampar dalam menulis pemberitaan.
Parahnya lagi, ketika Emil Salim ditanyai dimana kebohongan pemberitaan media yang ia sampaikan saat konferensi Pers pada pemberitaan tersebut di atas, dirinya tidak menjawab. Emil malah mengatakan wartawan harus UKW guna melakukan tugas jurnalistiknya.
” Berita anda tidak berimbang (meski sudah konfirmasi ke Polres dan Kejaksaan disertai dokumen). Anda tidak konfirmasi ke saya. Sudah UKW anda ? Anda harus UKW, anda paham UU Pers tentang verifikasi dan UKW, ” kata Emil Salim.
Emil juga dinilai menghakimi insan Pers bahwa konfirmasi kepada Polres Kampar terkait pemeriksaan saksi ahli adalah bohong dan tidak berimbang.
Red”