wanggudu,Rabu tgl 21 Agustus 2024 pengurus wilayah kabupaten Konawe Utara Lembaga investigasi Negara”LIN” telah menerima surat terdaftar kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol ) kabupaten Konawe Utara dengan nomor:200.1.4/848 prihal keterangan keberadaan organisasi, wanggudu 7 Agustus 2024;
Dalam penyerahan surat resmi kelembagaan tersebut diserahkan langsung oleh ILham selaku kabid kelembagaan dan di terima oleh agus Harianto selaku anggota Pengurus wilayah Lembaga investigasi Negara kabupaten Konawe Utara”
Dengan adanya surat resmi terdaftarnya kelembagaan,maka pengurus wilayah lembaga investigasi negara kabupaten Konawe Utara akan melakukan program kerja sesuai ADRT lembaga investigasi negara;
Berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : AHU-0015802.AH.01.07 Tahun 2017 tanggal 31 Oktober 2017 Lembaga investigasi Negara adalah lembaga resmi yang memiliki legalitas kelembagaan yang lengkap dan mempunya program kerja yang terstruktur sesuai ADRT dalam setiap kegiatannya di lapangan;
lembaga investigasi Negara adalah lembaga independent yang bertugas membantu seluruh badan negara dalam hal memberikan informasi sipil secara jelas melalui proses investigasi yang akurat untuk membuat laporan yang resmi;
pada kesempatan ini “Ajhis” selaku ketua cabang lembaga investigasi Negara cabang kabupaten Konawe Utara provinsi Sulawesi tenggara melalui SK pusat Nomor 125.01/ske-8/DPP/DPC-28-04/ll/2024 dengan masah bakti 2024-2027 ” mengatakan dengan terdaftarnya lembaga investigasi Negara secara resmi di Kesbangpol di kabupaten Konawe Utara, maka kami pengurus wilayah lembaga investigasi negara “LIN” akan melakukan kunjungan kerja pada instansi pemerintah dan badan Negara di antaranya Polri dan TNI guna mensosialisasikan program kerja lembaga investigasi negara cabang konawe Utara;
“selain itu juga kami pengurus lembaga investigasi Negara akan melaksanakan program kerja yang sesuai ADRT lembaga kami dan melakukan investigasi dilapangkan bila ada dugaan pelanggan hukum yang sesuai “SOP” Lembaga investigasi negara yang sudah di terapkan atau di sahkan oleh pengurus pusat (DPP)”.
“Selanjutnya dalam program kerja lembaga Investigasi Negara akan melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi sebelum membuat laporan resmi terhadap badan-badan lembaga Negara yang sudah menjadi mitra lembaga investigasi Negara dalam hal ini POLRI (polres)dan TNI(Dandim)yang berada di wilayah kabupaten Konawe Utara provinsi Sulawesi Tenggara”.
“selain itu juga kami berharap Dengan adanya kepengurusan lembaga investigasi Negara di wilayah kabupaten Konawe Utara provinsi Sulawesi tenggara bisa bermitra dengan pemerintah daerah dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan negara demi pembangunan daerah yg sejahtera dan bebas dari korupsi “.
laporan: redaksi