Kamis 15 Agustus 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyampaikan perkembangan proses penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui sebelumnya pada tanggal 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap 4 (empat) Perusahaan, yaitu PT RSI, PT SMR, PT SPV, dan PT PRS. Lalu setelah dilakukan koordinasi antara Tim Penyidik pada JAM PIDSUS dengan Tim Penyidik dari KPK, diketahui bahwa keempat perusahaan tersebut juga tengah dilakukan penyidikan oleh KPK.
Oleh karenanya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara a quo, hari ini Tim Penyidik pada JAM PIDSUS telah menyerahkan 1 (satu) bundel berkas perkara dan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (K.3.3.1)
Red”