September 20, 2024

Selasa, 06 Agustus 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah dilaksanakan sidang pertama dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 sampai dengan 2023, atas nama : 1. Terdakwa Ahyar, S.Sos., selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, dan
2. Terdakwa Bani Purwoko, SE., selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021 – 2022 dan selaku bendahara KONI Kotim Tahun 2023.
Berkas perkara atas nama Para terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) (P-31) Nomor :B03/O.2.11/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa Ahyar, S.Sos dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) (P-31) Nomor :B04/O.2.11/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa Bani Purwoko, SE.Terdakwa Ahyar, S.Sos dan Terdakwa Bani Purwoko, SE dihadapkan ke persidangan dengan
dakwaan masing – masing :
Pertama
Primair
melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1
KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Subsidair
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1
KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau
Kedua
Melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo.
Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Untuk diketahui, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan
penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) KabupatenKotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023, bermula :
 Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut :
-Tahun 2021
Rp. 3.264.278.165,00
-Tahun 2022
-Tahun 2023
Rp. 8.748.750.000,00
Rp. 18.228.000.000,00
total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,-
(tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus
enam puluh lima rupiah)
Oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur dana
hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin
Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga
dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantun pembiayaan
kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten
Kotawaringin Timur.
 Bahwa diduga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin
Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana
Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak
berhak, sehingga merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp
10.383.135.474 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh
Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *