PALU, Penyidikan dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota TNI tahun 2024 memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa (30/7/2024) sore.
“Update perkembangan penyidikan dugaan kasus penipuan penerimaan anggota TNI, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P.21,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers yang dibagikan kepada media, Rabu (31/7/2024).
Penyidikan sebagaimana laporan saudara Yoksan Abe teregistrasi LP/B/113/V/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2024, setidaknya ada 11 saksi yang dilakukan pemeriksaan, jelas Kasubbid Penmas.
“tersangka IWS (46) berikut barang bukti yang disita kemarin telah diserahkan kepada pihak Kejari Donggala. Sehingga tanggung jawab penyidikan sudah dinyatakan selesai,” ungkapnya
Sehingga diharapkan nantinya kepada pelapor, saksi dan korban untuk secara kooperatif dapat menghadiri pelaksanaan sidang kasus tersebut untuk mendapatkan kepastian hukumnya, pungkas Kasubbid Penmas.
Untuk diketahui kasus penipuan penerimaan anggota TNI tahun 2024, tersangka IWS menjanjikan kepada beberapa korbannya dapat masuk TNI tanpa seleksi atau jalur khusus.. Dalam aksinya tersangka telah menerima uang dari para korban sejumlah Rp 597.695.000.
Akan tetapi janji tersebut tidak pernah direalisasikan tersangka dan saat diminta untuk mengembalikan uang korban, tersangka hanya terus memberikan janji-janji.
Red”